Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Terseret Kasus Penembakan, Gathan Saleh Eks Suami Dina Lorenza dan Cut Keke Terbukti Positif Narkoba

Setelah terseret kasus penembakan, Gathan Saleh eks suami Dina Lorenza dan Cut Keke terbukti positif narkoba.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/dinalorenza1975
Polisi membeberkan fakta soal hasil tes urine Gathan Saleh eks suami Dina Lorenza dan Cut Keke yang ternyata positif narkoba. Tak cuma itu, polisi juga membeberkan motif serta kronologi Gathan diduga melakukan penembakan pada kawannya, Dika. 

TRIBUNJATIM.COM - Dina Lorenza senasib dengan Cut Keke yang namanya terseret dalam pemberitaan terkait kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh eks suami, Gathan Saleh.

Adapun kasus yang membuat Gathan Saleh terseret itu terjadi pada 8 Februari lalu di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Gathan Saleh cekcok dengan temannya sebelum akhirnya menodongkan pistol.

Meski tak terluka, korban rupanya menolak berdamai dengan Gathan Saleh.

"Kemarin keluarga pelaku minta ketemu untuk damai. Cuman saya nggak mau, saya mau ditangkap dulu karena takutnya nanti dampaknya ke orang lain. kalau saya main damai gitu aja, saya mau masukin dia aja (ke penjara)," tegas korban.

Terkini, polisi membeberkan soal fakta mengejutkan di balik dugaan penembakan yang dilakukan Gathan Saleh pada 8 Februari.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, eks suami Dina Lorenza dan Cut Keke itu rupanya dinyatakan positif narkoba.

"Hasil keterangan yang disampaikan, dia dalam keadaan sadar penuh (saat kejadian)," kata Nicolas Ary dalam jumpa pers di Jakarta pada 29 Februari.

"Setelah kami mengecek urinenya, kami sampaikan terduga pelaku positif menggunakan narkoba dan psikotropika benzodiazepine. Hasil tes urinenya ya."

Hanya saja Nicolas tidak merinci lebih jauh terkait sudah berapa lama Gathan menggunakan narkotika, dan apakah Gathan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahguna narkotika.

Dia hanya menjelaskan, hasil pemeriksaan jajaran Satreskrim saat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban di tanggal 8 Februari 2024 lalu Gathan dalam keadaan sadar.

"Hasil keterangan yang disampaikan bahwa pada saat pelaku melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (penembakan) dalam keadaan kesadaran penuh," ujarnya.

Untuk saat ini, Gathan masih berstatus sebagai saksi karena menunggu proses gelar perkara dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga menyatakan masih perlu melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan asal dan jenis senjata api digunakan Gathan.

"Terkait hasil pemeriksaan keterangan ahli mengenai balistik, bahwa benar senjata (digunakan Gathan) yang digunakan diduga merupakan senjata api. Dengan kaliber 7,65 milimeter," tuturnya.

Nicolas Ary juga membeberkan soal motif dan kronologi penembakan yang diduga dilakukan Gathan.

Awalnya, Gathan dan pihak korban, Dika, terlibat cekcok via WA.

Pertengkaran itu berlanjut di sebuah ruko saat keduanya bertemu.

Gathan diduga emosi hingga menodongkan pistol dan menembak ke arah Dika.

"Berawal dari kedua pihak, terduga pelaku dan pelapor atau korban melakukan chatting melalui WA di situlah terjadi saling mengejek di WA tersebut. Akhirnya beberapa waktu kemudian, pada saat pelapor keluar untuk membeli nasi goreng, sekembalinya beli nasi goreng, korban didatangi terduga pelaku, terjadi cekcok langsung di TKP. Lalu terduga pelaku mengeluarkan senjata dan melakukan penembakan," seru Nicolas.

"Penembakan pertama diarahkan ke atas, korban ketakutan lari dan menutup pintu ruko tersebut. Selanjutnya dia melarikan diri ke lantai 2. Di lantai dua, si korban menengok lagi ke luar melihat si terduga pelaku dan terduga pelaku menembakkan kedua kali ke arah korban. Untung ada kaca, sehingga kaca itu pecah dan mengenai tangan dan lengan korban sehingga mengalami luka dari pecahan.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menyita barang bukti berupa pecahan kaca, selongsong peluru dan peluru yang masih aktif. Polisi juga memanggil Gathan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sayangnya, pria tampan itu malah tak memenuhi panggilan polisi.

Setelah tak kunjung hadir, Gathan akhirnya ditemukan di sebuah showroom mobil di Bogor Selatan.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di showroom tersebut dan membawa Gathan untuk diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur pada 28 Februari.

Nantinya, polisi akan melakukan gelar perkara pada 29 Februari siang untuk menentukan status Gathan.

"Nanti akan dilakukan gelar perkara pada jam 12:00, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Terduga pelaku masih sebatas saksi," kata Nicolas Ary. "Setelah gelar perkara, apakah terduga pelaku akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan kami akan melakukan tindakan hukum lainnya berupa penangkapan dan penahanan. Untuk pasal yang dikenakan terkait percobaan pembunuhan, pasal terkait membawa atau memiliki senjata api dan senjata tajam tanpa hak (tanpa izin). Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara."

Gathan diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap temannya yang bernama Mohammad Andika Mowardi (32) di perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara Kamis (8/2/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu korban yang barusaja membeli makan kaget bukan main mendapat kejaran dari terduga pelaku.

Berdasar keterangan korban, Gathan sempat melontarkan tiga tembakan di tempat kejadian perkara. Dua di antaranya diarahkan kepada Andika saat berlindung di lantai dua gedung kantor, dan satu tembakan ke arah tanah.

Beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua, dan Andika hanya mengalami luka ringan akibat terkena pecahan kaca pada bagian tangan.

Meski mengaku saling kenal, Andika menyebut tak mengetahui secara pasti apa penyebab Gathan melakukan percobaan pembunuhan terhadap dirinya itu.

Andika lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada polisi.

Berdasar laporan yang dibuat Andika, Gathan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak. 

Gathan pun lalu berhasil diringkus polisi setelah sempat buron sejak Kamis (8/2/2024).

Meski demikian, Gathan kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta

---

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved