Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Ramadan Kurang 8 Hari, Bagaimana Hukum Jika Tak Mengganti Utang Puasa Sebelumnya? ini Penjelasannya

Ramadan sebentar lagi, bagi yang memiliki utang puasa tahun sebelumnya hendaknya untuk segera melunasinya.

Unsplash via kompas.tv
Ramadan sebentar lagi, bagi yang memiliki utang puasa tahun sebelumnya hendaknya untuk segera melunasinya. 

TRIBUNJATIM.COM - Ramadan sebentar lagi, bagi yang memiliki utang puasa tahun sebelumnya hendaknya untuk segera melunasinya.

Namun bagaimana hukumnya jika tidak mengganti utang puasa Ramadan?

Adapun 1 Ramadan 1445 H diperkirakan jatuh pada 12 Maret 2024.

Selama masih ada utang puasa, sekalipun Ramadan sudah datang lagi, kewajiban untuk membayarnya tetap harus ditunaikan.

Meskipun, sebagian ulama berpendapat puasa Ramadan yang ditinggalkan tanpa alasan yang diperbolehkan agama tidak membutuhkan qadha.

Laiknya ibadah lain yang ditinggalkan juga tanpa alasan, yang bisa dilakukan adalah taubat. 

Baca juga: Arti Ramadan Kareem dan Ramadan Mubarak, Ucapan Menyambut Bulan Puasa, Maknanya Sedikit Berbeda

Namun, ulama kontemporer seperti Ahmad Bahauddin Nursalim yang jamak dipanggil Gus Baha kerap kali melontarkan bahwa taubat juga butuh usaha untuk membuktikan kesungguhan penyesalan.

Salah satu wujudnya adalah meng-qadha ibadah yang ditinggalkan, bahkan untuk shalat lima waktu sekalipun.

Berbicara utang puasa Ramadan dan penggantian (qadha) puasa tersebut, ada pula terminologi fidyah.

Terminologi ini sejatinya tidak hanya terkait utang puasa Ramadan, tetapi menjadi salah satu yang muncul juga bila utang puasa Ramadan tak kunjung terbayar hingga Ramadan berikutnya tiba. 

Empat imam yang mewakili empat mazhab punya panduan dan pendapat tentang utang puasa dan atau fidyah ini, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (5/3/2024).

Ilustrasi keluarga antusias menyambut Ramadan 2024.
Ilustrasi keluarga antusias menyambut Ramadan 2024. (freepik.com)

Kapan bisa bayar utang puasa?

Utang puasa Ramadan bisa dibayar di hari apa saja kecuali yang hari terlarang puasa seperti pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Mayoritas ulama berpendapat utang puasa juga tidak bisa dilakukan sembari menjalani hari puasa selama Ramadan.

Kalau memaksakan qadha puasa Ramadan di bulan Ramadan berikutnya, Imam Hambali berpendapat kedua puasa itu malah tidak sah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved