Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Aksinya Dipergoki Korban, Maling Ponsel di Surabaya Jatuh saat Berusaha Kabur

Dihadang Korban, Maling Ponsel di Surabaya Jatuh saat Berusaha Kabur, Ternyata 2 Kali Dipenjara

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/istimewa
Tersangka pencurian ponsel AF (53) saat ditangkap Anggota Tim Antibandit Polsek Genteng Polrestabes Surabaya. Maling ponsel ini terjatuh saat dihadang oleh korbannya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Sepak terjang pria berinisial AF (53) tersangka pencurian ponsel yang tak kapok menjalankan kejahatannya meski berulang kali keluar masuk penjara akhirnya berakhir ditangan Anggota Tim Antibandit Polsek Genteng Polrestabes Surabaya. 

Tersangka AF terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah kepergok mencuri ponsel bermerek Vivo Y27 milik wanita berinisial LNI (25) pegawai kafe di kawasan Jalam Embong Kemiri, Genteng, Surabaya pada Selasa (5/3/2024) siang.

Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, aksi kejahatan tersebut dilancarkan tersangka saat berada di dalam kafe tempat kerja korban, kawasan Jalam Embong Kemiri Surabaya pada Selasa (5/3/2024) siang.

Tersangka berlagak sebagai pengunjung, kemudian berupaya mendekati korban untuk meminta kartu nama sebagai karyawan atau pegawai di kafe tersebut. 

Saat si korban melenggang pergi dari stand dagangan di dalam kafe untuk mencari kartu nama yang dibutuhkan tersangka. Tersangka mulai menjalankan aksi kejahatannya. 

Baca juga: Bulan Ramadan Datang ke Masjid Bukannya Salat, Maling di Malang Beraksi saat Jemaah Sedang Sujud

Ponsel Vivo Y27 milik korban yang teronggok di meja stand dagangan, diambil oleh tersangka. Lalu, lanjut Halim, sekonyong-konyong si tersangka melenggang pergi dari kafe dan kabur. 

"Dia langsung melarikan diri dengan sepeda motor milik pelaku," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (15/3/2024). 

Halim menambahkan, aksi tersangka mencuri ponsel tersebut dipergoki oleh korban. Bahkan, saat pelaku berupaya kabur dengan menggeber kencang motornya, si korban berupaya menghadang kendaraan tersangka hingga terjatuh.

"Pelaku pun terjatuh berikut ponsel curiannya dan berhasil diamankan oleh petugas dari anggota polisi sedang melaksanakan patroli tidak jauh dari TKP," katanya. 

Rekam jejak kejahatan tersangka terbilang tak main-main. Halim mengungkapkan, tersangka merupakan residivis karena pernah ditangkap karena kasus kejahatan serupa sebanyak dua kali. Yakni, pada tahun 2015 dan 2021, tersangka pernah ditangkap anggota Polsek Genteng

"Namun, hukuman itu tidak membuat ia menjadi jera, dan kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian lagi," pungkasnya. 

Baca juga: Kafe di Kayutangan Malang Diobok-obok Maling, Rokok Impor dan Cerutu Raib, CCTV Gelap Ditutup Pelaku

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka nekat menjalankan aksinya karena terdesak kebutuhan biaya hidup. 

Apalagi tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap, setelah berurusan dengan kasus hukum sebanyak dua kali. 

"Dia pernah kerjaan di PT Angkasa Pura sebagai audit keuangan. Awalnya ngaku kena PHK karena covid. Tapi belakangan ini, dia bilang resign," katanya, saat dihubungi TribunJatim.com

Baca juga: Teror Pencurian Ponsel Hantui Warga Kota Bangkalan, Dalam Sepekan Sudah 3 Kali Kejadian

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved