Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Mokel dan Hukumnya Jika Dilakukan, Khusus 6 Orang Ini Boleh Buka Puasa Siang, Siapa Saja?

Berikut tersaji arti kata mokel dan hukumnya dilakukan di bulan Ramadan. Ternyata ada enam orang yang boleh buka puasa siang hari.

Editor: Hefty Suud
freepik.com
Ilustrasi mokel dan hukumnya. Ternyata ada enam orang yang diperbolahkan buka puasa pada siang hari. 

TRIBUNJATIM.COM - Mokel merupakan salah satu istilah populer di bulan Ramadan.

Warga Jawa Timur sebagian besar tak asing dengan istilah ini.

Biasanya kata mokel digunakan sebagain candaan atau menyindir orang dewasa yang buka puasa padahal masih siang.

Perlu diingat, Tribunners tidak boleh sampai mokel pada Ramadan 2024 ini yaa!

Sebab hukum mokel ternyata ternyata berat.

Berikut selengkapnya arti kata mokel dan hukum membatalkan puasa di siang hari.

Yuk simak!

Arti kata mokel

Kata 'mokel' merupakan istilah buka puasa siang hari atau membatalkan puasa sebelum waktunya.

Kata mokel populer penggunaannya pada Bulan Ramadan, terutama bagi orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Namun mokel adalah kata yang tidak terdapat di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maupun glosarium online manapun.

Dirangkum dari berbagai sumber, mokel merupakan kosa kata yang berasal dari bahasa Jawa Timuran yang memiliki arti berbuka puasa sebelum waktunya.

Baca juga: Arti Kata Nonis, Bahasa Gaul Berkaitan dengan Aktivitas Berburu Takjil, Viral di TikTok Ramadan 2024

Baca juga: Arti Kata Ya Wadud, Dzikir dalam Asmaul Husna, Ternyata Inilah Makna dan Keutamaan Membacanya

Kata 'mokel' juga digunakan untuk menyebut perilaku seseorang yang sengaja membatalkan puasa.

Adapun mokel bisa juga diartikan membatalkan puasa secara diam-diam karena suatu hal, kemudian lanjut berperilaku layaknya sedang berpuasa di depan orang lain.

Istilah ini populer di daerah Surabaya, Malang dan sekitarnya.

Kata ini serupa dengan mokah, yang juga berarti membatalkan puasa atau berbuka sebelum waktu yang ditentukan.

Mokel memiliki arti sebagai membatalkan puasa sebelum waktunya berbuka.
Mokel memiliki arti sebagai membatalkan puasa sebelum waktunya berbuka. (pixabay)

Hukum sengaja membatalkan puasa sebelum waktu buka

Berikut hukum membatalkan puasa dengan sengaja dari hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu,

dia berkata:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ لَمْ يُجِزْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ، فَإِنْ شَاءَ غُفِرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ.

“Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr sehingga dia menemui Allah.

Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengadzabnya.”

Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu, juga pernah meriwayatkan sebuah hadits.

dia berkata:

Baca juga: Doa Mudik Jelang Lebaran 2024: Naik Kendaraan Darat-Laut hingga Sampai Tujuan, Teks Arab Latin

“Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بَيْنَمَا أَنَا نَائِمٌ أَتَانِي رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعِي -عَضَدِيْ- فَأَتَيَا بِي جَبَلاً وَعِرًا فَقَالاَ: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أُطِيْقُ، فَقَالاَ: سَنُسَهِّلُهُ لَكَ. فَصَعَدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَادِ الْجَبَلِ إِذَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ فَقَالاَ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَاءُ أَهْلِ النَّارِ، ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مَعَلَّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مَشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: اَلَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةَ صَوْمِهِمْ -أَيْ قَبْلَ وَقْتِ اْلإِفْطَارِ

“Ketika tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal seraya berkata:

‘Naiklah.’ Lalu kukata-kan: ‘Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya.’ Selanjutnya, keduanya berkata: ‘Kami akan memudahkan untukmu.’

Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung tiba-tiba ada suara yang keras sekali, maka kutanyakan: ‘Suara apa itu?’ Mereka menjawab:

‘Itu adalah jeritan para penghuni Neraka.’

Kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tu-mit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu menga-lirkan darah.’

Aku berkata, ‘Siapakah mereka itu?’ Dia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang yang ber-buka sebelum waktu berbuka…

Baca juga: Doa Qunut Witir Ramadan yang Dibaca di 10 Hari Terakhir Bulan Puasa, Tulisan Arab Latin dan Artinya

Orang-orang yang boleh membatalkan puasa di siang hari

Makan, minum, dan hal lain yang membatalkan puasa, mesti diatur ketika kita memasuki bulan Ramadan.

Pasalnya semua yang dibolehkan siang dan malam di luar bulan Ramadan, bisa jadi sebagiannya dilarang di siang hari di bulan Ramadan.

Larangan ini berlaku bagi mereka yang muslim, baligh, dan mampu untuk menahan ketentuan puasa. Meskipun demikian, ada orang-orang yang masuk dalam pengecualian.

Inilah enam orang yang disebutkan Syekh M Nawawi dalam Kasyifatu Saja.

Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa (Tribunnews.com)

Mereka diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasanya.

يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي

Artinya, "Untuk enam orang berikut ini, diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum])."

Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sulit yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Ramli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).

Agama memungkinan orang-orang ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadan.

Meskipun sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadan.

Karena, kondisi yang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadan.

Artinya, agama tidak memaksakan mereka yang tidak mampu berpuasa.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Berita tentang arti kata lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved