Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Inilah Hukum Puasa karena Kerja Berat, Tetap Harus Niat, Siapa Saja Golongan yang Dapat Keringanan?

Bagaimana hukum puasa bagi orang yang pekerjaannya berat? Apakah boleh tidak puasa? Simak ulasan selengkapnya di artikel ini.

TribunJatim.com/Tony Hermawan
Ilustrasi orang-orang yang bekerja berat - Simak hukum puasa bagi orang yang pekerjaannya berat. 

TRIBUNJATIM.COM - Tribunners bagi mereka yang bekerja berat terkadang kesulitan untuk menjalankan puasa.

Apakah mereka termasuk yang mendapat keringanan?

Kali ini kita akan mengulas hukum tidak puasa karena kerja berat.

Beberapa orang mungkin ada yang bekerja sebagai kuli bangunan atau pekerjaan berat lainnya.

Bagaimana pekerjaan mereka ketika bulan puasa?

Apakah boleh tidak puasa karena pekerjaan sebagai kuli bangunan?

Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang memenuhi syarat.

Baca juga: Bolehkah Cium Istri atau Suami saat Puasa, Apakah Membatalkan? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Syarat berpuasa Ramadan sendiri adalah Islam, baligh, berakal, suci, dan mampu.

Sejak fajar terbit hingga matahari terbenam, orang yang berpuasa akan menahan diri dari makan, minum, dan hawa napsu. Di Indonesia, rata-rata orang berpuasa selama 14-16 jam setiap hari.

Selama berpuasa, aktivitas sehari-hari pastinya harus berjalan seperti biasa. Salah satunya, adalah bekerja.

Lantas, bagaimana hukum puasa bagi orang yang pekerjaannya berat?

Hukum puasa bagi pekerja berat

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta'in Ahmad menjelaskan bahwa orang yang memiliki pekerjaan berat tetap harus niat berpuasa terlebih dahulu di malam hari sebelumnya.

"Terus bila esok paginya benar-benar bekerja berat, boleh berhutang puasa," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2023).

Orang yang memiliki pekerjaan berat tetap harus berniat dan menjalankan puasa dari pagi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved