Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Tisya Erni yang Terlibat Kasus Rebutan Bayi dengan Amy Istri Aden Wong, Terancam 1 Tahun Bui

Beginilah nasib Tisya Erni yang terlibat kasus rebutan bayi dengan Amy. Selingkuhan Aden Wong itu terancam 1 tahun bui.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
YouTube/Instagram
Pengacara sekaligus ayah mertua Jessica Mila, Otto Hasibuan, ikut menanggapi konflik seputar Amy BMJ, Aden Wong dan Tisya Erni. Otto rupanya mengungkap pendapat mengejutkan terkait kemungkinan Tisya dipenjara. 

TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini viral kisah seorang WNA Korea berinisal BMJ alias Amy, yang mengungkapkan cobaan pernikahannya di media sosial.

Aden Wong sang suami diketahui berselingkuh dengan pedangdut, Tisya Erni.

Pernikahannya yang telah berlangsung selama 16 tahun pun kini terancam bubar.

Kesedihan Amy mencapai puncaknya ketika bayinya yang baru berusia 3 bulan dibawa pergi oleh selingkuhan suaminya.

Bahkan, WNA Korea tersebut tidak bisa menyusui anaknya sendiri.

Kasus Amy BMJ melawan Aden Wong dan Tisya Erni terkait dugaan zina dan menghalangi pemberian ASI eksklusif itu hingga kini masih diselidiki polisi.

Di tengah kehebohan kasus tersebut, pengacara Otto Hasibuan ikut buka suara.

Menurut ayah mertua Jessica Mila itu, Tisya bisa berpotensi masuk penjara. Hal ini karena pemberian ASI eksklusif pada anak itu diatur dalam undang-undang.

Otto menambahkan kalau seharusnya siapapun tidak bisa menghalangi pemberian ASI eksklusif.

Bahkan pemerintah juga diwajibkan memberikan donor ASI untuk bayi tersebut jika memang tak ada sang ibu.

"Kalau saya hanya melihat satu, yang penting bahwa seorang anak menurut hukum, berhak untuk menyusui," kata Otto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/3/2024).

"Anak berhak mendapatkan ASI eksklusif dan seorang ibu berkewajiban memberikan ASI buat anaknya," sambungnya.

Otto Hasibuan bahkan mengungkapTisya dan Aden bisa terancam pidana penjara 1 tahun.

Mengingat salah satu anak Amy masih berusia 6 bulan dan butuh ASI eksklusif dari ibunya.

"Barangsiapa yang menghalangi orang untuk bisa menyusui anak, di mana anak itu masih umurnya 6 bulan, itu terancam pidana 1 tahun."

"Kalau berbicara secara hukum bahwa apa pun seharusnya anak itu harus diberi kesempatan untuk mendapatkan ASI eksklusif. Itu prinsip dasar," tuturnya.

Otto mengatakan seharusnya siapapun tidak bisa menghalangi pemberian ASI eksklusif.

Bahkan pemerintah juga diwajibkan memberikan donor ASI untuk bayi tersebut jika memang sang ibu tidak ada.

"Soal hak asuh bisa pengadilan menentukan, itu nanti. Tetapi seorang bayi yang umurnya belum 6 bulan wajib mendapatkan ASI," terang Otto.

"Bahkan kalau ibunya nggak ada, pemerintah harus kasih donor untuk ASI," tambahnya.

Pengacara lainnya, Kamaruddin Simanjuntak, juga ikut bicara perihal kasus Amy vs Aden dan Tisya Erni ini.

Kamaruddin siap membantu Amy dalam masalah tersebut. Kamaruddin juga berpesan agar pengacara manapun yang menangani kasus ini tidak melakukan adu domba.

"Mengambil anak yang belum resmi cerai itu kejahatan. Merampas dengan kekerasan, apapun alasannya itu kejahatan. Ancamannya bisa juga berlapis," kata Kamaruddin.

"Diselesaikan secara baik-baik. Boleh dikatakan 24 jam terbuka atau Amy BMJ mau datang ke kantor kita boleh-boleh saja, tapi siapapun kuasa hukumnya adalah tidak baik seperti itu, tidak baik apa namanya mengadu domba mereka."

Amy Diperiksa Polisi Buntut Laporan ke Aden Wong-Tisya Erni

Pada Selasa (19/3/2024), Amy BMJ dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dengan agenda klarifikasi ihwal laporannya terhadap Aden Wong dan Tisya Erni.

Bukan hanya Amy, polisi juga memanggil asisten Amy untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor dan juga asisten pribadi pelapor hari Selasa tanggal 19 Maret," kata Kombes Ade Ary kepada Tribunnews.com.

Kombes Ade mengatakan Amy BMJ dan juga asisten pribadinya sudah mengonfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Amy dan asistennya sedianya sudah dijadwalkan beberapa hari sebelumnya.

Tapi karena Amy masih berada di luar negeri sehingga dijadwalkan ulang.

"Akhirnya jadwal ulang dan disepakati besok (hari ini). Akan datang pelapor yang juga korban," terang Ade Ary, dikutip dari Wartakota.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved