Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Peran Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi Tersangka, Ditahan di Rutan Kejagung

Inilah peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi Timah. Suami artis cantik Sandra Dewi kini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung 20 hari. Statusnya tersangka

Editor: Hefty Suud
Kolase Dok. Kejaksaan Agung - Istimewa
Harvey Moeis ditetapkan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. 

TRIBUNJATIM.COM - Harvey Moeis kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi Timah.

Suami artis cantik Sandra Dewi tersebut, kini ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Video penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelandang Harvey Moeis ke tahanan, viral di media sosial.

Kejangung menetapkan Harvey Moeis tersangka pada Rabu (27/3/2024).

Harvey keluar dari Gedung Kejagung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.

Baca juga: Tak Pernah Minta Uang Suaminya, Sandra Dewi Tahu Harvey Moeis Korupsi? Kamaruddin: Dia Bisa Terseret

Tampak tangan Harvey diborgol, dan digiring oleh sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan.

Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Apa peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi ini ramai jadi pertanyaan wargaet alias netizen.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Kuntadi menyebut, penetapan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.

Baca juga: Ditahan Kasus Korupsi, Harvey Moeis dan Helena Lim Pakai Baju Puluhan Juta, Negara Rugi Rp 271 T

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Harvey Moeis, Bisa Beli Jet Pribadi, Suami Sandra Dewi Kini Tersangka Korupsi

Peran Harvey Moeis

Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Adapun sebelum Harvey, MRPP lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, Harvey dan MRPP menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harta kekayaan Harvey Moeis jadi sorotan saat dirinya kini ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Harta kekayaan Harvey Moeis jadi sorotan saat dirinya kini ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. (KOLASE Tribunnews - Instagram/sandradewi88)

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," jelas Kuntadi.

Selanjutnya, Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Selain itu, ada sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita tentang Harvey Moeis lainnya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved