Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Ucapan Sandra Dewi Sebelum Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Ogah Pamer Kekayaan: Takut Tuhan

Sebelum Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Sandra Dewi pernah berucap soal ketakutan.

Instagram/sandradewi88
Sebelum Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Sandra Dewi pernah berucap soal ketakutan. 

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mereka yang diduga menggunakan atau merugikan keuangan negara, menerima yang sifatnya hal-hal APBN atau APBD, bila itu terbukti semua unsur objektif dan subjektifnya maka orang tersebut bisa dijadikan tersangka dan bisa langsung ditahan.

Kenapa? Karena memang ancaman hukumannya tipikor itu sampai pidana mati, bahkan ada yang 18 tahun, 20 tahun. Kenapa? Karena ada dugaan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," papar Firman Chandra.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka

Di sisi lain, Sandra Dewi dikatakan bisa berpotensi menjadi tersangka buntut kasus sang suami.

Kemungkinan itu disampaikan oleh pakar hukum bernama Firman Chandra.

Nantinya, pihak penyidik akan memeriksa dan mendalami apakah ada keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus sang suami.

Jika ya, maka Sandra Dewi berpotensi mendapat hukuman.

Namun, masa hukuman atau pasal yang dijerat tidaklah berat seperti pelaku.

Firman menyebut kemungkinan pihak yang ikut merasakan uang ilegal itu dijerat dengan hukuman lima tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved