Berita Entertainment
Ucapan Sandra Dewi Sebelum Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Ogah Pamer Kekayaan: Takut Tuhan
Sebelum Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Sandra Dewi pernah berucap soal ketakutan.
TRIBUNJATIM.COM - Sebelum Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Sandra Dewi pernah berucap soal ketakutan.
Selama ini diketahui, Sandra Dewi dikenal sebagai artis yang rendah hati dan ogah pamer kekayaan.
Bukan tanpa sebab, Sandra Dewi pernah curhat soal ketakutannya akan hukuman Tuhan jika melakukan hal tersebut.
Hal itu dicurahkannya saat berbincang dengan Melaney Ricardo beberapa waktu lalu.
"Gimana selalu ingetin kita untuk tetap injak bumi dan rendah hati. Susah lho," tanya Melaney Ricardo.
"Aku takut sama Tuhan. Takut ditegur sama Tuhan. Karena kalau gua macam-macam, jadi sosok yang tidak baik, gua takut Tuhan ambil itu semua. Karena Tuhan kasih sesuatu karena percaya kita bisa menghandle apa yang dia kasih," ungkap Sandra Dewi, dikutip dari Tribun Sumsel pada Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Sandra Dewi Tutup Komentar Pasca Harvey Moeis Tersangka Korupsi, Pernah Ungkap Curhat ART Soal THR
Menurutnya, ia takut pemberian dari Tuhan akan ditarik kembali jika sewaktu-waktu melakukan tindakan negatif.
"Karena kalau kita sudah dikasih, kita macam-macam, Tuhan bisa ambil semua. Karena semua dikasih Tuhan," kata Sandra Dewi.
Pernyataan ibu dua anak ini pun lantas ramai mendapat atensi dari warganet.
Ketakutan Sandra Dewi itu tampaknya kini menjadi kenyataan, usai sang suami kini ditahan diduga terlibat dugaan korupsi.
Sandra Dewi hingga kini masih memilih bungkam dan mematikan kolom komentar Instagramnya.
Kabar penangkapan suami Sandra Dewi mengejutkan banyak pihak.
Adapun Harvey Moeis langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan.
Kepala Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan berawal dari Harvey Moeis yang berperan sebagai pemegang saham dari PT Refined Bangka TIn (RBT).

Harvey mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait untuk urusan sewa menyewa alat peleburan timah di Bangka Belitung.
Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey Moeis terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey Moeis meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 trilun.
Baca juga: Adu Gaya Sandra Dewi-Harvey Moeis dan Maia Estianty-Irwan Mussry di Kondangan, Pancarkan Aura Mahal
Kuntadi menyebut barang bukti yang dipakai untuk menahan Harvey Moeis sudah cukup kuat.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tersangka dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan.
"Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil 6 orang saksi dalam kasus tata kelola komoditi timah, di mana satu dari 6 saksi tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi.
Sementara, pakar hukum Firman Chandra menyebut Kejaksaan Agung memiliki hak untuk langsung menahan Harvey Moeis dikarenakan mengantisipasi terjadinya upaya melarikan diri.
Tersangka juga dilakukan penahanan agar tak berpotensi menghilangkan barang bukti selama masa penyelidikan.
Apalagi, kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Mereka yang diduga menggunakan atau merugikan keuangan negara, menerima yang sifatnya hal-hal APBN atau APBD, bila itu terbukti semua unsur objektif dan subjektifnya maka orang tersebut bisa dijadikan tersangka dan bisa langsung ditahan.
Kenapa? Karena memang ancaman hukumannya tipikor itu sampai pidana mati, bahkan ada yang 18 tahun, 20 tahun. Kenapa? Karena ada dugaan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," papar Firman Chandra.
Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka
Di sisi lain, Sandra Dewi dikatakan bisa berpotensi menjadi tersangka buntut kasus sang suami.
Kemungkinan itu disampaikan oleh pakar hukum bernama Firman Chandra.
Nantinya, pihak penyidik akan memeriksa dan mendalami apakah ada keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus sang suami.
Jika ya, maka Sandra Dewi berpotensi mendapat hukuman.
Namun, masa hukuman atau pasal yang dijerat tidaklah berat seperti pelaku.
Firman menyebut kemungkinan pihak yang ikut merasakan uang ilegal itu dijerat dengan hukuman lima tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Sosok Artis Pernah Jadi Bupati, Tahan Tangis Ingat Masa Kecilnya Ikut Ayah Memulung Barang Bekas |
![]() |
---|
Sosok Nita yang Rawat Fahmi Bo, Gantikan Pampers Tukang Bubur 'TOP' Padahal Bukan Lagi Suami-Istri |
![]() |
---|
Pengurus Makam Mpok Alpa Selalu Rasakan Hal Tak Biasa Tiap Hari Jumat |
![]() |
---|
Apa Itu Lavender Marriage yang Baru-baru Ini Dibahas Sarwendah, Eks Ruben Onsu: yang Pernah Ngalamin |
![]() |
---|
Gugat Cerai Indra Adhitya Diminta Kembalikan Mas Kawin, Chikita Meidy: Kenyataannya Dia Mencuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.