Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Akankah Sandra Dewi Ikut Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis? Kejagung Angkat Bicara, ‘Potensi TPPU’

Menurut Kejaksaan Agung RI, Sandra Dewi tak bisa dilepaskan dari potensi TPPU setelah suaminya, Harvey Moeis, jadi tersangka korupsi timah Rp271 trili

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Akankah Sandra Dewi ikut terseret kasus korupsi yang menimpa sang suami, Harvey Moeis? Kejaksaan Agung RI pun angkat bicara soal hal tersebut. 

TRIBUNJATIM.COM - Suami Sandara Dewi, Harvey Moeis, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun.

Pertanyaan selanjutnya, akankah orang terdekat Harvey, yaitu Sandra Dewi ikut terseret kasus korupsi tersebut?

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pun angkat bicara soal pertanyaan tersebut.

Jawaban soal keterlibatan Sandra Dewi diangkat usai penggeledahan rumah keduanya di kawasan Pakubowono, Jakarta Selatan.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Suami Nekat Bakar Rumah Istri, Lalu Kabur ke Rumah Kakak Kandung Istrinya, Polisi Dalami Motif

Ya, Kejagung RI sedang menggeledah rumah artis cantik Sandra Dewi hari ini, Senin (1/4/2024).

Penggeledahan ini dilakukan di kediamannya di kawasan Pakubowono, Jakarta Selatan.

Saat ini, penggeledahan masih dilakukan.

Ini merupakan buntut dari suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.

"Penggeledahan memang benar di Pakubowono," kata Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung di kantornya, Senin (1/4/2024).

Mengenai keterkaitan Sandra Dewi atas kasus suaminya, pihak Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi angkat bicara.

Kuntadi mengatakan bahwa belum ada kepastian terkait keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus suaminya.

Baca juga: Sandra Dewi Kian Terpuruk Kini Dimiskinkan? Mulai Terkuak Aktor RBS di Balik Korupsi Harvey Moeis

Harvey Moeis suami Sandra Dewi ditahan oleh Kejaksaan Agung usai terbukti terlibat dalam kasus korupsi timah liar. Sosok eks karyawan pernah mengungkap tabiat asli Harvey sebagai bos.
Harvey Moeis suami Sandra Dewi ditahan oleh Kejaksaan Agung usai terbukti terlibat dalam kasus korupsi timah liar. (Instagram/sandradewi88)

Kejaksaan Agung RI pun tak ingin menerka-nerka tanpa alat bukti terkait hal ini.

"Dalam setiap penanganan tipikor kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU."

"Kami tidak bicara soal kemungkinan, jadi kami tidak ingin berandai-andai," pungkas Kuntadi.

Untuk diketahui sebelumnya, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara senilai Rp271 triliun pada Rabu (27/3/2024).

Kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyorot perhatian publik karena melibatkan nama-nama pesohor. 

Selain itu, ada pula nama Helena Lim yang dikenal publiks sebagai "Crazy Rich" Pantai Indah Kapuk (PIK).

Korupsi ini juga menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya yang fantastis, mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 Triliun.

Jumlah Rp 271 triliun tersebut merupakan angka kerugian lingkungan yang dihitung ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo.

Kasus korupsi di sektor tambang yang ditangani Kejaksaan Agung ini merusak kawasan hutan dan non hutan di Bangka Belitung (Babel).

"Total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 271.069.740.060," kata Bambang di Kejagung, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024) lalu.

Bambang merincikan, aktivitas tambang tersebut membuka lubang galian 170.363.064 hektar.

Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektar.

Dengan demikian, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektar.

Bambang juga menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Baca juga: Punya 12 Keponakan, Artis Ogah Beri Uang THR, Ada Cara Lain Perlakukan Keluarga: Tak Menunggu Uang

Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.

Masih bisa bertambah Pihak Kejaksaan Agung menyebut angka Rp 271 triliun itu hanya dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan timah di Babel.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.

Jenis kerugian negara itu berbeda dengan kerugian keuangan lingkungan. Artinya, secara keseluruhan, dugaan nilai kerugian yang timbul masih akan lebih besar.

"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Kuntadi.

Baca juga: Bertemu Lesti Kejora & Rizky Billar, Adelia Wilhelmina Singgung Sinetron AMKA, Ingatkan Penonton

Peran Suami Sandra Dewi  

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka.

Terbaru, Korps Adhyaksa menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka.

Harvey diduga menjadi pihak yang mewakili PT RBT.

Ia bersama-sama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) diduga mengakomodir aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk meraup keuntungan.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Menurut Kuntadi, Harvey dan Mochtar bertemu beberapa kali hingga akhirnya bersepakat akomodasi aktivitas penambangan liar itu di-cover dengan skema sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter atau pabrik pengolahan timah PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN agar ikut bermain dalam kecurangan itu.

Ia kemudian meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungannya.

Laba itu kemudian diserahkan ke Harvey dengan modus dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?"

----

Artikel ini telah tayang di Grid.id

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved