Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2024

Apa Hukumnya Orang Tak Mampu Bayar Zakat Fitrah Tapi Terima Banyak Beras? ini Penjelasan UAS

Apa hukumnya orang yang tak mampu bayar zakat fitrah tapi terima banyak beras dari orang lain? Simak penjelasannya dari ulama berikut ini.

Editor: Torik Aqua
SURYA/IZI HARTONO
Ilustrasi beras - Apa hukumnya orang yang tak mampu bayar zakat fitrah tapi terima banyak beras? 

TRIBUNJATIM.COM - Apa hukumnya orang yang tak mampu bayar zakat fitrah tapi terima banyak beras dari orang lain?

Simak penjelasannya dari ulama berikut ini.

Di 10 hari terakhir bulan Ramadan, umat Islam akan disibukkan dengan pembayaran zakat fitrah.

Zakat tersebut wajib dikeluarkan ketika bulan Ramadan.

Namun waktu yang utama adalah menjelang Idul Fitri.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Niat Zakat Fitrah Bahasa Arab dan Artinya

Meski banyak diantara umat muslim yang membayarnya menjelang akhir ramadhan, atau menyesuaikan dengan ketentuan dari masing-masing daerahnya.

Sebagaimana diketahui, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat muslim.

Tidak hanya bagi orang dewasa, kewajiban membayar zakat fitrahjuga dijatuhkan pada anak-anak, termasuk bayi baru lahir sekalipun.

Bagi mereka yang belum baligh, maka zakat fitrah dibayarkan oleh orang tuanya.

Kendati demikian, ada beberapa ketentuan yang membuat kewajiban melaksanakan amalan tahunan ni menjadi gugur.

Buya Yahya dalam salah satu video yang pernah diunggah YouTube Al-Bahjah TV mengatakan, bahwa zakat fitrah dibayar oleh seorang muslim, dengan syarat orang tersebut memiliki kelebihan bahan makanan di hari raya Idul Fitri.

"Zakat Fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam,"

"Dengan syarat, kalau Zakat Fitrah itu harus dibayar, syaratnya orang tersebut dihari raya punya kelebihan bahan makanan," jelas Buya Yahya.

Lantas, bagaimana jika seandainya ada yang tidak punya uang untuk membayar zakat fitrah hingga penghujung Ramadhan, tapi pada malam Hari Raya Idul Fitri ternyata dia mendapat banyak pemberian zakat dari orang lain?

Haruskah orang tersebut tetap membayar zakat fitrah?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved