Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Harvey Moeis Korupsi Rp 271 T, Bisakah Suami Sandra Dewi Dimiskinkan? Pakar Hukum Berikan Penjelasan

Narasi untuk keduanya supaya dimiskinkan pun menggaung, seiring pelaporan Sandra Dewi dan penetapan tersangka suaminya.

via Tribunnews.com
Kolase foto Sandra Dewi dan Harvey Moeis koruptor. Soal kelayakan Harvey Moeis dan istrinya untuk dimiskinkan, pakar hukum, Henry Indraguna memberikan tanggapannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Kehidupan mewah Sandra Dewi kini perlahan bak hilang.

Ulah sang suami membuatnya akan hidup berbeda dari sebelumnya.

Harvey Moeis suami Sandra Dewi korupsi Rp271 Triliun.

Namun pertanyaannya apakah bisa suami Sandra Dewi dimiskinkan?

Baru-baru ini publik digemparkan dengan kasus korupsi bernilai fantastis yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Bahkan Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi senilai Rp 271 Triliun, dari tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Setelah kasus korupsi Rp 271 Triliun yang dilakukan suaminya tersebut mencuat, nama Sandra Dewi pun juga ikut terseret.

Karena diduga selama ini Sandra Dewi mengetahui aset mewah yang dimilikinya kini adalah hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.

Baca juga: Potret Ayu Ting Ting & Muhammad Fardhana Berduaan Ramai Komentar Artis, Nikita Mirzani Sentil Posisi

Oleh karena itu, Sandra Dewi juga dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada Selasa (2/4/2024) untuk menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam kasus mega korupsi itu.

Narasi untuk keduanya supaya dimiskinkan pun menggaung, seiring pelaporan Sandra Dewi dan penetapan tersangka suaminya.

Soal kelayakan Harvey Moeis dan istrinya untuk dimiskinkan, pakar hukum, Henry Indraguna memberikan tanggapannya.

Menurut Henry Indraguna, saat ini belum ada undang-undang yang mengatur memiskinkan koruptor yang telah terbukti bersalah.

"Kalau kita bicara dimiskinkan. Nah apakah sudah ada legal standing-nya? Apakah sudah ada undang-undang yang mengatur terkait daripada memiskinkan koruptor yang sudah terbukti memang bersalah, dengan adanya putusan berkekuatan Hukum tetap," kata Henry Indraguna, mengutip YouTube Seleb Oncam News, Rabu (3/4/2024).

"Undang-undangnya kan belum ada undang-undang kan belum disahkan," tambahnya.

Oleh sebab itu Henry Indraguna mengatakan jika memiskikan koruptor untuk saat ini sangat sulit dilakukan di Indonesia.

Mengingat undang-undang untuk memiskinkan koruptor seperti Harvey Moeis saat ini belum disahkan.

"Nah kita harus tunggu dulu undang-undangnya. Setelah disahkan baru itu bisa dilakukan memiskinkan, tapi kalau undang-undangnya belum ada tidak bisa."

"Maka kata dimiskinkan itu sangat sulit dilakukan untuk saat ini di Indonesia," terang Henry Indraguna.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER Paman Sempat Mimpi Didatangi Casis Iwan - Guru Sindir Kasus Korupsi Timah Rp271 T

Kemudian sang pakar hukum menjelaskan tentang penyitaan aset yang dilakukan penyidik kepada tersangka korupsi.

Henry mengatakan jika saat ini penyidik bisa melakukan penyitaan aset tersangka korupsi, karena memiliki keyakinan aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Penyitaan aset yang dimiliki oleh tersangka korupsi dapat menentukan nasibnya demi hukum sebagai barang bukti di pengadilan.

Henry Indraguna saat menanggapi kasus korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. (Tangkapan layar YouTube Seleb On Cam)
"Kalau memang diduga penyidik ini mempunyai kekuatan dan keyakinan bahwa aset yang didapatkan ini diduga adalah dari aliran dana korupsi. Maka penyidik bisa menentukan sikapnya dia menyita demi hukum."

"Kata menyita demi hukum untuk kepentingan proses di pengadilan nanti proses hukum ini. Bukan menyita 100 persen tapi sementara, bisa dikembalikan. Karena ini demi hukum untuk menjadi barang bukti di pengadilan nanti," jelas Henry.

Lebih lanjut Henry menerangkan jika putusan pengadilan, Harvey Moeis terbukti bersalah.

Maka aset yang disita bisa diambil oleh negara, namun jika tidak bersalah boleh dikembalikan ke pemiliknya.

"Nanti kalau di pengadilan ada putusan yang memang bersalah. Putusannya nanti disita untuk negara maka boleh diambil oleh negara. Tapi kalau ternyata nanti putus pengadilannya tidak bersalah, ya tidak boleh disita harus dikembalikan kepada yang si pemilik harta tersebut," lanjut Henry Indraguna.

"Jadi kata 'sita' ini adalah sita sementara untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk bukti nanti di pengadilan," pungkasnya.

Baca juga: 2 Artis Bakal Nyusul Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah? Kejagung Tak Tebang Pilih: Kita Ungkap

Harga Mobil Mewah Harvey Moeis

Terungkap harga mobil mewah Sandra Dewi hadiah dari suaminya.
Terungkap harga mobil mewah Sandra Dewi hadiah dari suaminya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Instagram.com @sandradewi88)

Kejaksaan Agung mengungkap selain memiliki sejumlah rumah mewah di beberapa negara, suami eks bintang sinetron Sandra Dewi ini juga memiliki mobil-mobil mewah.

Salah satunya adalah Rolls Royce Ghost EXT WHBASE 66L, mobil super mewah produksi Inggris.

Mobil yang di Indonesia hanya ada beberapa unit tersebut dihadiahkan Harvey untuk sang istri dengan plat nomer khusus B 1 SDW.

Mobil tersebut keluaran tahun 2013 yang memiliki kapasitas 6.000 cc lebih.

Lantas berapa harga mobil tersebut? Dalam daftar harga mobil di Oto.com, harga Rolls Royce Ghost berkisar antara Rp 18 miliar hingga Rp 25 miliar.

Untuk tipe Rolls Royce Ghost EXT WHBASE 66L harganya adalah Rp 18 miliar. Mesin kalkulator Oto.com juga menghitung bila membelinya memakai sistem kredit, maka harga pun akan melonjak.

Sebagai contoh jika pelanggan membeli dengan kredit selama tiga tahun, maka harganya akan naik menjadi sekitar Rp 19 juta.

Jika pelanggan harus membayar uang muka sebesar 25 persen Rp 4,5 miliar, maka cicilannya sebesar Rp 423 juta per bulan. Cicilan per bulannya bisa buat membeli rumah sederhana di pinggiran Kota Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved