Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Terancam 5 Tahun Penjara, Sandra Dewi Dilaporkan Buntut Korupsi Harvey Moeis, 2 Artis Akan Terseret?

Terancam lima tahun penjara, Sandra Dewi dilaporkan oleh kelompok advokat Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube
Sandra Dewi resmi dilaporkan buntut kasus korupsi Harvey Moeis 

TRIBUNJATIM.COM - Atas dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, kini Sandra Dewi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terancam lima tahun penjara, Sandra Dewi dilaporkan oleh kelompok advokat Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK).

Pihak PHPK menyebut punya bukti untuk melaporkan Sandra Dewi.

"Kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi," kata Perwakilan PHPK, Stein Siahaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/4/2024).

"Kami selaku advokat semua mendatangi Kejaksaan Agung untuk membuat aduan masyarakat terkait adanya keterlibatan adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis," imbuh Stein.

PHPK menyebut bahwa Sandra Dewi seharusnya tahu sumber penghasilan suaminya.

Kelompok advokat tersebut juga membawa beberapa bukti, termasuk pemberitaan di media online.

"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan," ujar perwakilan pelapor lainnya, Subdaria Nuka.

"Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshoot dari berita media online akan lampirkan," tambahnya.

Lebih lanjut, PHPK juga menuntut wanita berusia 40 tahun tersebut atas Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menurut kami, secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan Pasal 5 Undang-undang Pencucian Uang yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."

"Yang mana berbunyi Pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tandas sosok perwakilan pihak PHPK.

Diketahui Harvey Moeis terseret dalam dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Harvey Moeis ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada 27 Maret 2024.

Baca juga: 4 Aset Harvey Moeis Disita, Sandra Dewi Terancam Jadi Tersangka? Otto Hasibuan: Kejaksaan akan Lihat

Ia diduga telah bekerja sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved