Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Jessica Iskandar Rugi Rp 9,8 Miliar, Penipunya Kini Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara: Lebih Ringan

Penipu Jessica Iskandar sudah divonis penjara oleh hakim, Christopher Stefanus Budianto (CSB) telah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Torik Aqua
Kolase YouTube/KH INFOTAINMENT dan GRID.ID
Penipu Jessica Iskandar divonis 2 tahun 6 bulan 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus penipuan yang dialami artis Jessica Iskandar kini penipunya sudah divonis penjara oleh hakim.

Jessica Iskandar sendiri diketahui mengalami kerugian Rp 9,8 miliar setelah 11 mobil mewahnya raib digelapkan terdakwa.

Diketahui, terdakwa kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar, Christopher Stefanus Budianto (CSB) telah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Pesan Jessica Iskandar untuk Ayu Ting Ting dan Muhamad Fardana yang Akan Menikah: Bilqis Juga Dapat

Hakim menyebut bila CSB terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Christopher Stefanus Budianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Christopher Stefanus Budianto dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Adapun vonis CSB lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, jaksa menuntut 3 tahun.

Selain hukuman penjara, CSB juga harus mengembalikan satu unit mobil jenis Alphard kepada Jessica Iskandar.

Usai pembacaan vonis, CSB dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu dalam kurun waktu 7 hari.

Sebagai informasi, Jessica Iskandar melaporkan CSB atas modus penyewaan mobil Polda Metro Jaya pada Juni 2022.

Namun, kasus baru mendapat titik terang setahun setelahnya.

Setidaknya 11 mobil mewah hilang dengan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar.

CSB sempat buron usai jadi tersangka sejak Februari 2023. 

Kemudian, ia berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved