Berita Viral
Penyesalan Dedi Mulyadi Jadi Saksi Nikah Syifa Pakai Mahar Emas Palsu, Mau Hadap Ketua PA: Tidak Sah
Penyesalan Dedi Mulyadi yang diketahui menjadi saksi nikah seorang anak camat dengan polisi kini terungkap, Dedi menyesal karena ternyata mahar palsu.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Dedi Mulyadi yang berstatus saksi nikah Syifa Dwi Fatmawati yang ramai dibicarakan di media sosial itu akhirnya buka suara.
Begitu menyesal Dedi Mulyadi setelah mengetahui ternyata MA, polisi yang nikahi Syifa tersebut memberikan mahar berupa emas palsu.
Dedi Mulyadi yang bertanggung jawab sebagai saksi nikah ketika MA mengucap Ijab Kabul itu akhirnya mengurai keinginannya untuk menghadap Pengadilan Agama.
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi yang menjadi saksi pernikahan Syifa Dwi Fatmawati dengan MA, seorang polisi yang kini bertugas di Bandung, Jawa Barat pada 30 Mei 2021 lalu.
Ketika itu, Dedi Mulyadi dan keluarga Syifa bersaksi pernikahan mereka sah.
Namun, empat tahun Syifa berumah tangga, diketahui mas kawin yang menjadi syarat pernikahan adalah palsu.
Syifa lantas meminta saran dan pendapat Dedi Mulyadi atas masalah rumah tangganya.
"Jadi gimana bapak tanggapannya rame rame," ujar Syifa.
"Ya, pertama tadi kan udah di klarifikasi ya sama teh Syifanya, keduanya saya termasuk yang kurang cek, saya selama jadi saksi nikah ga pernah tuh cek masnya ada ga, asli atau engga atau kontan saya ga pernah.
Jadi soal hukum, cukup mencengangkan saya karena dikatakan sebuah akad teh Syifa menggunakan emas yang dinilai palsu," jelas Dedi.
"Makasih bapak," ujar Syifa.
Baca juga: Hukum Pernikahan dengan Mahar Emas Palsu Seperti Dialami Anak Camat di Bandung, Sah? Begini Kata KUA
Di samping itu, Dedi Mulyadi menyayangkan kenapa saat itu dirinya sebagai saksi nikah tidak mengecek keasliannya.
"Sampai sekarang suratnya enggak ada? Berarti tidak sah dong," kata Dedi Mulyadi.
Dedi pun mengaku akan menanyakan hal itu ke KUA tempat Syifa dan suaminya menikah.

"Berarti tinggal sah atau tidaknya pernikahan itu dalam hukum islam, saya mau nanya ke ketua Pengadilan Agama," tutup Dedi Mulyadi.
Pertanyaan itu pun menggelitik Dedi Mulyadi yang menjadi saksi pernikahan Syifa dengan MA.
Terkait hal tersebut, Dedi Mulyadi berdiskusi dengan mantan Kepala KUA Pasawahan, Mahmudin bersama Syifa dan pengacaranya Aa Ojat Sudrajat.
Mahmudin diketahui merupakan penghulu yang menikahkan Syifa dengan MA.
Mahmudin mengungkapkan pernikahan pasangan tersebut tetap sah karena secara administrasi dan rukun nikah sudah terpenuhi semuanya.
“Periksa administrasinya lengkap semua, wali ada, saksi kedua belah pihak ada, maharnya 10 gram emas. Pernikahan tetap sah karena sudah disahkan oleh kedua orang saksi yang hadir yakni islam, baligh dan berakal,” ucapnya dikutip Tribun Jatim dari Tribunnews.com.
Baca juga: Curhat Dian Siswi SMA Dilarang Ikut Ujian Gegara Nunggak Bayaran Rp 50 Ribu, Ini Penjelasan Sekolah
Menurutnya sebagai penghulu atau petugas pencatat pernikahan tidak ada kewajiban untuk mengecek mahar.
Justru yang seharusnya memastikan adalah saksi dan keluarga dari pengantin.
Terkait permasalahan yang ada, Mahmudin mengatakan, dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa jika ada salah satu yang merasa dibohongi bisa mengajukan pembatalan pernikahan.
Tapi pembatalan pernikahan akan berpengaruh pada status anak.
“Saran KUA mah Allah itu sangat membenci perceraian maka bagusnya dilanjutkan, memang bagusnya pernikahan dilanjut kalau memang masih saling mencintai, tapi kalau pernikahannya sudah tidak cocok ada hak untuk gugatan ke pengadilan agama,” ujarnya.
Sementara itu Dedi Mulyadi berharap ke depan tidak ada lagi kasus pemberian mahar palsu.
Meski gugatan yang diajukan tidak sepenuhnya didasari oleh mahar emas palsu, pernikahan Syifa bisa menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih hati-hati.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini dan jadi pelajaran semuanya untuk mengecek mahar yang diberikan,” kata Dedi Mulyadi.

Dalam kesempatan itu Kang Dedi Mulyadi juga berharap kasus ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal pencatatan pernikahan.
Sebab kini ada fakta bahwa mahar yang diucapkan tidak sesuai dengan yang diberikan.
“Mungkin peristiwanya banyak tapi baru satu ini yang mencuat. Nanti harus ada payung hukum misal surat edaran dari Mahkamah Agung yang memerintahkan kepada petugas pencatat nikah untuk memeriksa bukti otentik mahar yang diserahkan. Misal emas nanti dilengkapi surat belinya di mana, beratnya berapa, kalau uang dihitung dulu, dicek palsu atau tidak,” ujarnya.
Syifa sendiri merupakan anak dari Camat Wanayasa Kabupaten Purwakarta, Diaudin.
Rupanya sang ibu mertua itulah yang membelikan mahar emas palsu tersebut ke menantunya.
Syifa baru mengetahui hal itu setelah memiliki anak dari hasil pernikahannya dengan seorang oknum polisi.
Syifa menikah dengan pria bernama Muhammad Agung Drajat Pratama pada 30 Mei 2021.
Baca juga: Dinikahi Pakai Mahar Emas Palsu, Putri Pak Camat Ketipu Pria Berseragam Polisi, Langsung Gugat Cerai
Saat ijab kabul, Agung menikahi Syfa dengan mas kawin 10 gram emas yang dibayar secara tunai.
Bahkan saat itu Dedi Mulyadi hadir menjadi saksi nikah Syifa dan Agung.
Syifa Dwi Fatmawati sebelumnya berpacaran dengan suaminya itu selama 4 tahun.
"Ketemunya dari kenalan temennya temen. Polisi di Polrestabes Bandung bagian Jatanras Reskrim," kata Syifa dikutip dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, via Tribun Bengkulu.
Selama empat tahun berpacaran, Syifa Dwi Fatmawati mengaku memang sering bertengkar.
"Tiga bulan pacaran langsung tunangan, baru nikahnya 4 tahun setelah pacaran," tutur Syifa.
Kemudian saat menikah pada 30 Mei 2021, Syifa mengaku tak pernah mengecek apakah emas itu asli atau tidak.
Bahkan tak pernah terlintas di pikiran Syifa Dwi Fatmawati kalau maharnya ternyata palsu.

"Percayain ke mamahnya (ibu mertua), mamahnya yang beli, aku baru liat pas ijab kabul, aku gak ada curiga sama sekali itu palsu atau apa," jelasnya.
Kemudian setelah berbulan-bulan menikah, Syifa pun sempat meminta suratnya namun tak pernah diberikan.
"Suratnya gak dikasih-kasih, aku minta gak ada terus, akhirnya aku cek ke toko emas," kata Syifa.
Saat itu Syifa Dwi Fatmawati mengecek ke toko emas sambil membawa putrinya imunisasi.
"Ternyata enggak ada kadar emasnya sama sekali. Ditanya ke suami, sama suami diteruskan ke mamahnya," ungkapnya.
Kepada suaminya, ibu mertua Syifa itu membantah kalau emasnya palsu.
Baca juga: Wanita Girang Kakek 70 Tahun Sanggupi Mahar Rp3 M, Ternyata Dapat Koper Isi Daun Kering saat Lamaran
Saat itu ibu mertuanya mengaku kalau emas yang ia beli kadar karatnya memang kecil.
"Katanya 'ini emas asli a, tapi emas muda berapa karat gitu'," kata Syifa menirukan chat dari ibu mertua.
Akhirnya suami Syifa pun meminta ibunya untuk memberikan emas asli yang merupakan hak istrinya.
"Akhirnya dikasih emas asli, tapi emas muda. Gak berani memperpanjang, karena takut," jelasnya.
Sementara respons ayah mertua Syifa saat dikirim pesan oleh ayahnya tidak membalas apapun.
Di samping itu, Dedi Mulyadi menyayangkan kenapa saat itu dirinya sebagai saksi nikah tidak mengecek keasliannya.
"Sampai sekarang suratnya enggak ada? Berarti tidak sah dong," kata Dedi Mulyadi.
Dedi pun mengaku akan menanyakan hal itu ke KUA tempat Syifa dan suaminya menikah.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Dedi Mulyadi
Syifa Dwi Fatmawati
Syifa anak Pak Camat
anak Pak Camat
mantan Bupati Purwakarta
saksi nikah
Pengadilan Agama
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Sambil Didampingi TNI, Wali Murid Minta Maaf karena Sebut Anaknya Muntah setelah Makan MBG |
![]() |
---|
Siswa SMA Keluhkan Nasi di MBG Berlendir hingga Telur Masih Mentah: di Sekolah Kita Nggak Enak |
![]() |
---|
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.