Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Vonis Kasus Suap Jaksa Bondowoso

Tangis 2 Bos Perusahaan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui Soal Suap Kejari Bondowoso, Langsung Peluk Istri

Terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak bos perusahaan CV Wijaya Gemilang, pemberi suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Terdakwa Andhika memeluk istrinya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus suap di Kejari Bondowoso, Senin (22/4/2024) 

"Untuk perkembangan kasus lainnya itu diluar domain JPU. Itu kewenangan rekan penyidik. Sampai saat ini, kami selaku JPU belum menerima progres perkembangan sebagaimana yang ditanyakan," pungkas Sandy. 

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto membacakan hasil kesimpulan amar tuntutan dalam sidang agenda tuntutan di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/3/2024).

Bahwa, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara 2,5 tahun dengan pidana denda sejumlah Rp100 juta atau subsider pidana penjara enam bulan.

Pasalnya, kedua terdakwa terbukti secara kompak dan meyakinkan memberikan uang sejumlah Rp225 juta dan Rp250 juta kepada Terdakwa Puji Triasmoro, eks Kepala Kejari Bondowoso melalui Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silain. 

"Terdapat kerja sama yang kuat dan erat para terdakwa Rp225 juta dan Rp250 juta kepada Puji, agar tidak melanjutkan penanganan perkara di kejari soal pengerjaan rehabilitasi puskesmas Wringin, Botolinggo, jalan, dan proyek pangan," ujar Wawan saat membacakan amar tuntutan, di depan majelis hakim persidangan. 

Kemudian, Wawan mengurai hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa, yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menumpas perilaku korupsi, kolusi dah nepotisme (KKN). 

Namun, ada juga sejumlah pertimbangan hal meringankan atas tuntutan terhadap keduanya. 

Yakni, keduanya dianggap sopan dan mengakui perbuatannya. Lalu, keduanya belum pernah dihukum, dan mereka juga memiliki keluarga untuk dihidupi. 

"Hal memberatkan, tidak dukung pemerintah menumpas KKN. Hal meringankan, sopan dan mengakui perbuatannya. Belum pernah dihukum. Punya tanggungan keluarga," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen

Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik KPK melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa KPK, pada Jumat (26/1/2024). 

Sebelumnya, kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2024).

Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved