Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Vonis Kasus Suap Jaksa Bondowoso

Tangis 2 Bos Perusahaan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui Soal Suap Kejari Bondowoso, Langsung Peluk Istri

Terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak bos perusahaan CV Wijaya Gemilang, pemberi suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Terdakwa Andhika memeluk istrinya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus suap di Kejari Bondowoso, Senin (22/4/2024) 

Yakni Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, selanjutnya Alexander melaporkan pada Puji. Puji diduga menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Sedangkan Terdakwa Andhika dan Terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mensinyalir uang yang telah diserahkan kepada Alexander dan Puji sejauh ini sejumlah total Rp475 juta. 

Hasil sidang vonis terhadap kedua terdakwa lainnya, sebagai berikut, Terdakwa Puji divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Kemudian, dikenakan pidana tambahan membayar biaya pengganti Rp927 juta. 

Sedangkan, Terdakwa Alex, divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta. Kemudian, dikenakan pidana tambahan membayar biaya pengganti Rp365 juta. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved