Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Chika Chandrika Ditangkap Positif Ganja, Sang Ibu Yakin Putrinya Bukan 'Pemakai': Gak Pernah Vape

Keyakinan ibu Chandrika Chika putrinya bukan pengguna narkoba. Tak pernah nge-vape di rumah. Ayah si selebgram ingatkan pilih-pilih teman.

Editor: Hefty Suud
Instagram.com
Chandrika Chika ditangkap karena kasus narkoba. Si selebgram positif ganja. Orang tua syok yakin putrinya bukan 'pemakai'. 

Selebgram Chandrika Chika Saat Ditahan Polres Metro Jakarta Selatan

Lalu akhirnya menangkap 6 orang termasuk selebgram Chandrika Chika.

Dari penangkapan keenamnya, polisi menyita barang bukti berupa satu rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.

Saat uji barang bukti hasilnya pods liquids tersebut positif mengandung ganja.

Selebgram Chandrika Chika karena pesta narkoba bersama beberapa temannya.
Selebgram Chandrika Chika karena pesta narkoba bersama beberapa temannya. (Kolase Instagram @chndrika -Tribunnews)

Alasan Chika Pakai Ganja

Polisi menyebut selebgram Chandrika Chika tidak memiliki alasan khusus saat menggunakan rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.

Hal tersebut disampaikan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reza Anugras mengatakan, Chika menggunakan barang haram tersebut lantaran tergabung dalam grup pertemanan yang sering mengonsumsi narkoba.

"Karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," kata Rezka saat merilis kasus ini, Selasa (23/4/2024).

Kepada polisi, sambung Rezka, Chandrika mengaku mengonsumsi narkoba bukan sebagai doping.

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin utk doping atau apa, tidak," ujar dia.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap total enam orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selain Chandrika, polisi juga menangkap atlet e-sport bernama Aura Jeixyy alias AJ (27), serta empat orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).

Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Berita tentang Chandrika Chika lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved