Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apel ke Rumah Pacar Setelah Ujian, Remaja ini Jadi Tersangka Pemerkosaan, Bermula Minta Putus

Seorang pelajar berinisial BP (18) nekat memperkosa pacarnya ZAP (17). Padahal, tersangka baru selesai melakukan ujian.

Editor: Torik Aqua
Kolase TribunBengkulu.com dan Istockphoto/coldsnowstorm
Remaja ini menjadi tersangka pemerkosaan saat apel ke rumah pacar 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pelajar berinisial BP (18) nekat memperkosa pacarnya ZAP (17).

Padahal, tersangka baru selesai melakukan ujian.

Tersangka merupakan pelajar SMA asal Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.

Peristiwa tersebut dilakukan di rumah korban pada hari Kamis (25/4/2024).

Kini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Menantu Biadab, Tega Perkosa Mertua, Korban Juga Diinjak dan Dicekik, Bermula Sakit Hati

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Edi H Purba mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah diserahkan oleh warga dan orang tua korban yang saat itu memergoki perbuatan pelaku.

"Saat ini pelaku telah kita mintai keterengan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Edi H Purba, Jumat (26/4/2024).

Pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 uruf d Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

"Untuk pelaku meskipun masih pelajar, tetap kita lakukan penahanan, karena dia sudah mengikuti ujian dan sedang tidak bersekolah, sedang menunggu hasil ujian," kata Edi.

Kronologi Kejadian

Berikut kronologi lengkap seorang pelajar siswi SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah yang dirudapaksa pacarnya sendiri.

Diketahui, korban berinisial ZAP (17) siswi SMA asal Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi korban pemerkosaan pacarnya sendiri, Kamis (25/4/2024) sekira pukul 11.00 wib.

Pelaku berinisial BP (18) merupakan pacar korban yang berasal dari desa tetangga namun masih dalam Kecamatan Karang Tinggi.

Kejadian tersebut bermula saat korban sedang berada di rumahnya.

Saat itu, kondisi rumah kosong, sebab orang tua korban sedang pergi.

Pada pukul 11.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak korban berbaikan, karena sudah meminta putus dari pelaku lantaran pelaku menghapus followers korban di instagram.

Setelah terjadi cekcok mulut, korban pun menangis dan masuk ke dalam kamar.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku pun mengikuti korban hingga ke kamar.

Entah apa yang difikirkan pelaku, setelah berada di dalam kamar, BP langsung melakukan rudapaksa terhadap korban.

Korban pun mencoba memberontak dengan cara menendang badan pelaku, namun sia-sia.

Kemudian korban menangis dan pelaku menelpon teman korban untuk meminta datang ke rumah korban, mengetahui hal tersebut korban langsung berteriak meminta tolong kepada temannya.

Pelaku yang panik pun langsung menutup mulut korban menggunakan tangan sebelah kanan pelaku.

Tidak lama kemudian, orang tua korban pulang ke rumah dan pelaku pun langsung diamankan orang tua korban bersama warga sekitar.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Edi H Purba mengungkapkan, setelah diamankan warga, pelaku langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini pelaku telah kita mintai keterengan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Edi H Purba, Jumat (26/4/2024).

Pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 uruf d Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved