Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Cakra Khan Beli Jaket Rp6 Juta Kena Tagihan Bea Cukai Rp21 Juta, Ogah Bayar: Lagi Musimnya Masalah

Curhat Cakra Khan beli jaket Rp6 juta tapi ditagih Bea Cukai Rp21 juta. Ogah bayar: Lagi musim nya masalah.

Editor: Hefty Suud
mayang essa/Tribunjatim.com
Cakra Khan dalam perhelatan konser di Surabaya dalam Beautyfull Journey oleh KF Cosmetic, Grand Dafam Surabaya, Sabtu (15/2/2020). 

"Disuruh banding dan mengajukan keberatan yang ahirnya pasti sia2," lanjut dia.

Cakra Khan juga mengaku tak mengetahui apakah ada kesalahan input harga dari pihak ekspedisi.

Sebab, ia sudah mengirim bukti pembelian hingga pajak yang harus dibayarkan sudah terlampir dengan jelas.

"Kurang ngerti padahal udh jelas aku lampirin invoice dan tektekbengek nya pun sudh jelas aku kirim," tulisnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak Bea Cukai dan ekspedisi terkait masalah yang dialami Cakra Khan.

Baca juga: Pantas TKW Risma Santai Bayar Pajak Rp360 Juta karena Mudik Bawa Emas 3 Kg, Ternyata Miliader: Bonus

Baca juga: Tunggakan Pajak Mobil Rolls-Royce Sandra Dewi Tembus Rp100 Juta, Kado Ultah dari Suami, Kini Disita

Curhatan pria beli sepatu Rp10 Juta, ditagih bea cukai Rp31 juta

Sebelumnya viral curhat seorang pria beli sepatu Rp10 juta tapi kena pajak Rp31 juta.

Pria bernama Radhika itu pun bertanya-tanya bagaimana hitungan pajak Bea Cukai untuk pembelian barang dari luar negeri

Radhika merasa keberatan dengan penetapan pajak tersebut. 

Menurutnya tak masuk akal jika sepatu seharga Rp 10 juta, tapi pajaknya Rp 31 juta.

Gegara curhatan Radhika, bos Bea Cukai Askolani ikut buka suara. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani ikut buka suara terkait permasalahan ini.
Askolani menjelaskan, besaran tarif bea masuk serta pajak atas importasi barang dilakukan secara transparan dengan menentukan terlebih dahulu nilai kepabeanan barang yang diimpor secara online.

"Sehingga berapapun nilai (barang impor) yang dimasukkan oleh PJT (perusahaan jasa titipan) akan langsung dihitung bea masuknya secara otomatis," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Kesalahan input data nilai pabean justru bakal dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sebab mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea dan pajak, sebagaimana terjadi pada kasus pembelian sepatu sepak bola yang belakangan ramai.

"Kalau pun nanti memasukkannya angkanya salah, maka perhitungan kepabeanannya juga bisa salah perhitungannya," ujarnya.

Apabila PJT salah memasukan nilai pabean barang, Askolani menyebutkan, konsumen bisa memberikan informasi kepada Bea Cukai terkait ketidaksesuaian nilai barang kiriman.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved