Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sebut Ria Ricis Dada Rata, Teuku Ryan Sebut Tujuannya Tidak Menghina dan Baik: Apakah ada yang Salah

Ria Ricis ternyata pernah disebut dada rata oleh Teuku Ryan. Namun, menurut Teuku Ryan hal tersebut bukan penghinaan.

Editor: Torik Aqua
TribunTrends.com, Tribunnews.com
Teuku Ryan pernah sebut Ria Ricis dada rata 

TRIBUNJATIM.COM – Ria Ricis ternyata pernah disebut dada rata oleh Teuku Ryan.

Namun, menurut Teuku Ryan hal tersebut bukan penghinaan.

Teuku Ryan juga menyebut perkataannya adalah hal yang baik.

Hal itu terungkap melalui isi gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan yang bocor.

Baca juga: Kumpulan Bantahan Teuku Ryan Pada Viral Isi Gugatan Ria Ricis, soal Implan Dada hingga Lemah Syahwat

Isi gugatan tersebut bisa diakses dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Salah satu gugatan Ria Ricis adalah tentang sikap Teuku Ryan yang mengomentari fisiknya.

"Penggugat merasa dirinya buruk, hina, tidak diinginkan dan tertekan secara psikis setelah melahirkan karena tidak mendapatkan kasih sayang dan nafkah batin dari Tergugat selaku suaminya,”

“Hingga berpikir ingin mengubah bentuk payudara (operasi implant) agar Tergugat tertarik lagi dengan Penggugat," poin gugatan cerai yang diajukan Ria Ricis.

Ria Ricis pernah disebut terlalu kurus sampai dada yang terlalu rata.

"Karena sebelumnya Tergugat pernah mengatakan, ‘badan kamu terlalu kurus, baiknya makan yang banyak”.

“Termasuk mengomentari dada Penggugat yang dianggap terlalu rata,"lanjutnya.

Lantas pihak Teuku Ryan pun menjawab gugatan tersebut.

Menurutnya, tidak ada yang salah dari perkataannya karena ia berkata dengan baik dan miliki tujuan baik.

"Jawaban Tergugat : Apakah ada yang salah dari perkataan Tergugat tersebut, tujuannya baik meminta Penggugat agar bisa makan banyak supaya terlihat sedikit berisi atau gemuk," balasan Teuku Ryan yang tertera dalam surat putusan cerai tersebut.

"Itupun dikatakan dengan baik, tidak menghina apalagi mengata-katai Penggugat dengan maksud merendahkan," lanjutnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved