Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Teuku Ryan Ungkap soal Uang Rp500 Juta yang Ditransfer Ria Ricis, Sebut Hasil Kerja Kerasnya

Teuku Ryan buka suara soal uang Rp500 ribu yang ditransfer Ria Ricis melalui kakaknya, Shindy Kurnia Putri.

YouTube Intens Investigasi
Teuku Ryan buka suara soal uang Rp500 ribu yang ditransfer Ria Ricis melalui kakaknya, Shindy Kurnia Putri. 

Dikatakan Dedi, di akhir persidangan, pihak Teuku Ryan juga telah membeberkan bukti transfer nafkah.

Ria Ricis dan Teuku Ryan memberikan reaksi berbeda usai dinyatakan resmi bercerai, Jumat (3/5/2024).
Ria Ricis dan Teuku Ryan memberikan reaksi berbeda usai dinyatakan resmi bercerai, Jumat (3/5/2024). (Kompas.com dan YouTube.com)

"Di akhir-akhir persidangan kita juga menyampaikan bukti-bukti bahwasannya kita ada transfer untuk nafkah istri, ada transfer buat nafkah hidup anak dan istri juga," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam isi putusan gugatan cerai, tertulis Ria Ricis telah didiamkan oleh Teuku Ryan.

Kemudian mantan suaminya tersebut berubah sikap jadi baik setelah ditransfer Rp500 juta.

"Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," isi putusan.

Dalam putusan tersebut juga tertulis jawaban dari pihak Teuku Ryan terkait persoalan tersebut.

Teuku Ryan berdalih uang tersebut merupakan hasil kerja samanya dengan Shindy Putri.

Sikap diam Teuku Ryan, menurutnya, sebagai hukuman untuk Ria Ricis yang kerap semena-mena terhadapnya.

"Tergugat tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras Tergugat selama ini, yang mana Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan hasil yang harus dibagi kepada Tergugat sewajarnya."

Dan itupun ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari Kak Shindy."

"Jadi tidak bisa Penggugat mengklaim hal tersebut. Sekali lagi Tergugat kadang harus menghukum Penggugat yang tidak menghormati dan berlaku selalu seperti ‘atasan’ dan semena-mena kepada Tergugat," isi putusan.

Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi bercerai sejak 2 Mei 2024 .

Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan diunggah secara e-court dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Dalam putusan tersebut, selain mengabulkan permohonan cerai, majelis hakim juga memutuskan pihak penggugat yakni Ricis mendapat sepenuhnya hak asuh anak.

Sementara itu, Teuku Ryan harus membayarkan nafkah kepada anak sebesar Rp 10 juta setiap bulannya.

Baca juga: Isi Gugatan Ria Ricis Viral Bahas Soal Nafkah Batin, Mantan Istri Teuku Ryan Merasa Buruk dan Hina

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved