Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sosok Ustaz Budi Presenter Khalifah Trans 7, Direstui Istri Nikah Lagi, Anak: Sempurnakan Teladannya

Sosok Ustaz Budi Ashari menjadi sorotan karena menikah lagi. Ustaz Budi Ashari adalah presenter Khalifah Trans 7.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Instagram via TribunTrends
Sosok Ustaz Budi Presenter Khalifah Trans 7, Direstui Istri Nikah Lagi, Anak: Sempurnakan Teladannya 

Saya menyampaikan ini semua dengan rintikan air mata, tidak lain dan tidak bukan adalah puncak kebahagiaan," pesan Gus Usamah yang ikut berbahagia dengan pernikahan ayahnya

Ucapan selamat juga dituliskan oleh muris Ustaz Budi Ashari, Muhammad Fauzy.

Melalui media sosial miliknya, Muhammad Fauzy banyak mengunggah foto-foto pernikahan Ustaz Budi Ashari.

Sementara itu kisah tragis terjadi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Bermula dari postingan di Facebook, seorang istri melihat sang suami menikah lagi diam-diam dengan wanita lain.

Imbasnya ibu rumah tangga di Kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel bernama Vi (34) emosi.

Ia nekat menyiram cairan asam sulfat (air keras) dan air cabai ke tubuh suaminya

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Ali Tamrin menderita luka melepuh atau luka bakar di wajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan, bagian dada dan perut.

Baca juga: 10 Tahun Nganggur, Pria Poligami 4 Istri dan Punya 54 Anak, Terungkap Cara Menafkahi: Kepribadian

Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/04/2024) sekira pukul 00.10 WIB di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman kabupaten Muba.

Bermula saat tersangka Vi melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.

"Tersangka lantas emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai ke arah korban," ujarnya, Jumat (10/5/2024), melansir dari Sripoku.

Dua cairan tersebut selama ini disimpan dalam 2 botol bekas minuman mineral.

Korban pun lantas menyiramnya ke tubuh korban berkali-kali, sehingga korban menderita luka bakar atau melepuh.

"Saat ini tersangka Vi sudah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada Rabu (8/5/2024) kemarin untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama10 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved