Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pemilik Mobil Bersenapan Mesin di Kap, Status di Plat Nomor Viral, Penampakannya Tuai Sorotan

Sosok pemilik mobil dengan penampakan tak biasa baru-baru ini menjadi perbincangan netizen di media sosial, pasalnya mobil tak seperti umumnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Instagram @terangmedia
Penampakan mobil Pajero Sport di jalan tol yang menggunakan mesin senapan dan viral di media sosial sejak Kamis (15/5/2024). 

Sikap arogan dan egois pengemudi kendaran bermotor terhadap laju mobil ambulans masih sering terjadi.

Seperti video yang diunggah akun Instagram @memomedsos, Rabu (16/5/2024), terlihat mobil Toyota Fortuner yang putar balik sehingga memotong laju ambulans, seperti dipantau TribunJatim.com.

“Ambulance sedang membawa pasien sesak nafas menuju RS di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/05/2024) sore. Ditengah perjalanan dipotong mobil yang putar balik,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Rombongan Moge Masuk Jalur Mobil di Jembatan Suramadu, Dapat Kritikan Keras Anggota DPRD Jatim

Dalam video tersebut, juga terlihat pengemudi Fortuner sempat berhenti dan keluar dari mobil karena tidak terima dirinya ditegur.

Belajar dari peristiwa tersebut, sebagai pengemudi selain bisa mengendarai kendaraan bermotor dengan baik, juga perlu memiliki etika.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi tersebut tidak punya etika.

“Dia sudah mempertontonkan kebodohannya di tempat umum dengan cara yang tidak simpatik,” kata Sony kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2024), dikutip TribunJatim.com.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Rombongan Wisatawan Masuk Jurang di Malang, 4 Orang Tewas di TKP

“Memutar arah di depan ambulans itu egois dan bodoh, ditambah lagi berhenti dan turun untuk berdebat, untuk apa,” lanjut Sony.

Sony juga mengatakan, satu detik adalah waktu yang sangat berharga untuk ambulans, entah ada atau akan jemput pasien.

“Jadi jangan pernah bertindak bodoh mencoba menghalangi, respek membuka jalan bagi ambulans. Jangan hanya bisa nyetir tapi belajar juga etika, aturan-aturan undang-undang lalu lintas. Ayam aja menggir kalau ada ambulans lewat,” kata Sony.

Adapun aturan soal ambulans ini sudah jelas terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, ambulans menjadi salah satu kendaraan yang diprioritaskan.

Pada pasal 134, dijelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditetapkan, berikut urutannya:

Baca juga: Gegara Utang Rp8 Juta Imbas Gadaikan Mobil Sewaan, Kedua Telinga Pria Digunting sampai Putus

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
    Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jika ada pengendara yang mengganggu laju kendaraan prioritas bersirine, maka akan dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat (4).

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved