Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Enzy Storia Ogah Tebus Tas di Bea Cukai, 'Mahalan Pajak', Prastowo Stafsus Menkeu: Solusi Terbaik

Enzy Storia curhat relakan tas ditahan bea cukai karena mahalan harga pajak. Istri Molen Kasetra penasaran: balik belum ya ke pengirim?

Editor: Hefty Suud
Kolase YouTUbe - KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo jawab keluhan Enzy Storia relakatn tas tertahan di bea cukai. Si artis cantik curhat soal pajak lebih mahal dari tas yang ia beli. 

Namun, kronologi itu tidak dibeberkan langsung oleh Prastowo.

"Kami segera kembali setelah mendapatkan informasi yang lengkap dan solusi terbaik," ucap Prastowo.

Momen Enzy Storia saat liburan ke Jepang bersama suami.
Momen Enzy Storia saat liburan ke Jepang bersama suami. (Instagram)

Viral Kasus TKW Beli Cokelat Rp1 Juta Kena Pajak Rp9 Juta

Selain Enzy Storia, banyak curhatan tentang bea cukai lainnya. 

Institusi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini memang tengah jadi sorotan publik.

Keluhan yang ramai dibahas di lini masa paling banyak terkait dengan tingginya bea masuk dan pajak yang harus dibayar masayarakat saat membawa masuk barang yang dibeli dari luar negeri.

Salah satu yang menyita perhatian adalah kasus yang menimpa seorang tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI).

Kasus yang viral ini sejatinya terjadi pada pertengah April 2024 lalu yakni saat masa libur Lebaran. Namun kemudian kembali ramai dibahas saat institusi Bea Cukai banyak dikeluhkan publik di media sosial beberapa hari terakhir.

Baca juga: Sosok Pejabat Bea Cukai yang Tahan Alat Belajar SLB Hibah dari Korsel, Dihujat Tak Malu: Senyum Puas

Kronologi kasus

Sang PMI mengaku dirinya membeli cokelat dari negara tempatnya bekerja seharga Rp 1 juta, namun begitu sampai di bandara di Indonesia, ia diminta membayar pajak dari Bea Cukai sebesar Rp 9 juta.

Melalui akun media sosial X @beacukaiRI, Bea Cukai Kemenkeu pun kemudian meluruskan kejadian tersebut. Pengenaan pajak dan bea masuk, diklaim sudah sesuai prosedur.

Seorang petugas Bea Cukai bernama Rifaldy menjelaskan besarnya pungutan tersebut diatur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

Jumlah yang harus dibayar sang pekerja migran sudah sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.

Menurut penjelasan Rifaldy, tingginya pajak dan bea masuk yang perlu dibayar terjadi karena Bea Cukai tak hanya menilai cokelat, melainkan juga menghitung tas yang ikut dibawa sang pekerja migran.

"Ada 20 bungkus makanan senilai 40 dollar AS atau setara Rp 616.160 dan sebuah tas senilai 1.108 dollar AS atau setara Rp 17.067.632," kata Rifaldy menjelaskan.

Ilustrasi bea cukai. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar melakukan pengecekan terhadap pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang Malaysia. Ia menyatakan bahwa tidak ada pungutan bea masuk atau pajak yang dikenakan
Ilustrasi bea cukai. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar melakukan pengecekan terhadap pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang Malaysia. Ia menyatakan bahwa tidak ada pungutan bea masuk atau pajak yang dikenakan (DJBC)

Baca juga: Wajar Beli Sepatu Rp10 Juta Pajaknya Rp31 Juta? Askolani Bongkar Hitungan Pajak Bea Cukai: Otomatis

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved