Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Enzy Storia Ogah Tebus Tas di Bea Cukai, 'Mahalan Pajak', Prastowo Stafsus Menkeu: Solusi Terbaik

Enzy Storia curhat relakan tas ditahan bea cukai karena mahalan harga pajak. Istri Molen Kasetra penasaran: balik belum ya ke pengirim?

Editor: Hefty Suud
Kolase YouTUbe - KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo jawab keluhan Enzy Storia relakatn tas tertahan di bea cukai. Si artis cantik curhat soal pajak lebih mahal dari tas yang ia beli. 

Disebutkan produk impor berupa cokelat dikenaai tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen.

Sehingga keseluruhan barang kiriman yang dibawa pekerja migran bersangkutan dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000.

Usai keluhannya ditanggapi Bea Cukai, pekerja migran pemilik cokelat merespons video klarifikasi Bea Cukai.

Menurutnya tas dia yang gunakan barang palsu dan mempersilakan petugas Bea Cukai mengambilnya karena dirinya keberatan dengan besarnya denda yang harus dibayar.

"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil saja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat Lebaran," kata wanita tersebut.

Klarifikasi Bea Cukai Bandara Soetta

Sementara itu Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab keluhan tersebut melalui video yang diunggah akun Tiktok resmi Bea Cukai dan X.

Sama dengan klarifikasi seorang petugas Bea Cukai bernama Rifaldy, Hatta menjelaskan bahwa pajak dan bea masuk dikenakan untuk coklat beserta tas yang dibawa PMI.

“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai Rp 1 juta rupiah dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai Rp 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut,” ungkap Hatta dikutip dari laman resmi Bea Cukai.

"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” jelasnya lagi.

Hatta menginformasikan bahwa terdapat ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri.

Termasuk pemilik barang harus mampu menunjukkan/menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman.

Karena, bukti pembayaran tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean.

Lalu, jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, pungutan dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara.

Untuk melacak barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai menyediakan tracking system melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Seleb lainnya 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved