Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Epy Kusnandar Minta Ganja ke Yogi Gamblez Setelah Jualan Takjil, Disimpan di Etalase Warung Makan

Asal ganja yang dikonsumsi artis senior Epy Kusnandar diungkap oleh pihak kepolisian.

KOMPAS.com
Epi Kusnandar dinyatakan positif ganja bersama rekannya, Yogi Gamblez. 

TRIBUNJATIM.COM - Asal ganja yang dikonsumsi artis senior Epy Kusnandar diungkap oleh pihak kepolisian.

Diketahui Epi Kusnandar dinyatakan positif ganja bersama rekannya, Yogi Gamblez.

Kapolres Jakarta Barat AKBP Syahduddi mengatakan, Epy Kusnandar mendapatkan ganja dari rekannya Yogi Gamblez.

“Dirinya (Yogi Gamblez) pernah memberikan narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 1 linting dengan cara 1 linting ganja tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter milik saudara EK (Epy Kusnandar),” ujar AKBP Syahduddi, dikutip dari Grid.ID pada Sabtu (18/5/2024).

Rokok itu sendiri terdapat di dalam etalase warung milik Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez.

“Saat itu, rokok tersebut berada di dalam etalase tempat berjualan pada tanggal 20 Maret 2024,” terangnya.

Yogi Gamblez memberikan ganja kepada Epy Kusnandar setelah mereka berjualan takjil.

“Setelah selesai berjualan Takjil di warung makan tempat Sdr. EK dan Sdr. YG berjualan,” tutupnya.

Baca juga: Tabiat Epy Kusnandar Selama Pakai Narkoba, Aktor Preman Pensiun itu Takut Sampai Naik ke Pohon

Epy Kusnandar Minta Ganja

Pihak Kepolisian Polres Jakarta Barat mengungkapan alasan Yogi Gamblez memberikan ganja kepada Epy Kusnandar.

Yogi Gamblez awalnya tak mau memberi ganja kepada Epy Kusnandar.

Akan tetapi, Epy Kusnandar meminta ganja terus kepada Yogi Gamblez.

“Awalnya YG nolak dan nggak mau ngasih,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, Jumat (17/5/2024).

“Tapi karena selalu diminta, akhirnya dikasih satu linting,” lanjutnya.

Yogi Gamblez memberikan Epy Kusnandar satu linting ganja pada 20 Maret 2024.

Lintingan ganja tersebut ditaruh di kotak rokok milik Epy Kusnandar yang ada di etalase warung makan yang dikelola mereka.

Epy Kusnandar atau Kang Mus ditangkap usai diduga mengonsumsi ganja, Kamis (9/5/2024).

Penampakan aktor Epy Kusnandar alias Kang Mus usai ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024).
Penampakan aktor Epy Kusnandar alias Kang Mus usai ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Penangkapan itu dilakukan polisi di warung makan sang aktor yang berlokasi di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Kondisi terkini Kang Mus setelah ditangkap terkuak.

Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan kesehatan Epy Kusnandar usai ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M.Syahduddi  mengatakan, Epy Kusnandar mengalami depresi.

Aktris yang memerankan sosok Kang Mus di serial Preman Pensiun ini harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) sejak dua hari lalu.

"Untuk kondisi YG sendiri dinyatakan sehat dan tidak ada kendala. Kemudian saudara EK (Epy Kusdinar) hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91," kata Syahduddi.

Atas kondisi tersebut, kata dia penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat untuk membawa yang bersangkutan Epy ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan.

Syahduddi menjelaskan, meski Epy Kusnandar ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya memutuskan untuk melakukan rehabilitasi kepada sang artis.

Baca juga: Pilu Epy Kusnandar Kini Terlibat Narkoba, Kang Mus Preman Pensiun Pernah Divonis Usianya Tak Lama

Sedangkan terhadap YG tetap menjalani proses hukum sesuai Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya.

Dan juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat," papar Syahduddi.

Kapolres mengatakan, Epy Kusnandar memilih lokasi tak biasa untuk mengonsumsi ganja.

Bukan di kamar apartemennya, Epy memilih mengisap ganja itu di atas pohon jelang pukul 04.20 WIB,

Diketahui, istilah 4.20 kerap dianggap sebagai kode waktu untuk mengisap ganja bagi para pemakainya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka YG (Yogi Gamblez) sekitar tanggal 20 Maret 2024, YG memberikan satu Linting Ganja kepada EK (Epy Kusnandar).

Kemudian tanggal 21 Maret dikonsumsi sekitar pukul 4.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," kata Kapolres.

Ekspresi artis senior Epy Kusnandar usai ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba disoroti.
Ekspresi artis senior Epy Kusnandar usai ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba disoroti. (KOMPAS.com)

Rupanya tak hanya sekali, Epy Kusnandar mengisap barang haram itu di atas pohon.

Epy kembali mengonsumsi sisa lintingan ganja itu di atas pohon belakang apartemennya.

"EK sendiri memang tidak langsung menghabiskan satu langsung ganda tersebut melainkan ketika sisa setengah linting, disimpan dalam toples kosong.

Beberapa waktu kemudian, ganja tersebut dikonsumsi kembali," ujar Kapolres.

Saat ditanyakan apakah Epy membeberkan kepada polisi terkait alasannya memilih mengisap ganja di atas pohon jelang Pukul 04.20 WIB, Kapolres menduga sang seniman memilih lokasi itu karena dirasa aman.

Epy hanya mengaku dirinya mengonsumsi barang haram untuk konsumsi pribadi.

"Ya yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja ya. Mungkin ada rasa was-was ketakutan untuk mengonsumsi ganja," kata Syahduddi.

Baca juga: Karier Epy Kusnandar yang Terlibat Narkoba, Kang Mus Preman Pensiun Pernah Divonis Usia Tak Lama

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved