Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan 2024 Kapan Cair? Bakal Dapat Juga Tunjangan Keluarga hingga Jabatan

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13.

Shutterstock/Maciej Matlak via Kompas.com
Ilustrasi uang. Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13. 

TRIBUNJATIM.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13.

Adapun jadwal pencairannya paling cepat bulan depan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2024 yang menyebutkan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan pensiunan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, baik untuk guru, dosen maupun anggota TNI/Polri.

"Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal pada PP tersebut.

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Berikut rinciannya dikutip dari kompas.tv pada Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Tanggal Cair Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan 2024, Cek Golongan Penerima dan Besarannya

Komponen Gaji ke-13 2024 PNS, PPPK dan Pensiunan
 
1. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- tunjangan kinerja

Besaran gaji dan tunjangan di atas sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)

2. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Sementara guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Adapun dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Baca juga: Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Anak Syok Urus NPWP, Disdukcapil: Harap Bersabar

3. Gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

- pensiun pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan; dan

- tambahan penghasilan.

Rincian mengenai gaji ke-13, komponen, aturan dan lainnya dapat dilihat secara lengkap dalam PP No. 14/2024 atau klik tautan ini.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved