Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pihak UNRI Tegas Nasib Siti Mahasiswi Prestasi Mundur Imbas UKT, Soroti Profesi Ayah: Bukan Petani

Kisah mahasiswi UNRI bernama Siti viral karena masuk PTN jalur prestasi tetapi memilih mundur karena tak sanggup membayar UKT dari kampus.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunPekanbaru, Instagram SPKUCity
Pihak UNRI akhirnya buka suara soal kasus Siti Aisyah mahasiswi jalur prestasi yang mundur karena tak sanggup bayar UKT. 

Sehingga pendapatan tiap hari tak bisa dipastikan.

Tenaga sang ayah juga berkurang karena sering sakit.

Siti sempat meminta pihak kampus agar diberi keringanan.

Pihak kampu merespon permohonan Siti.

Namun, Siti mendapat UKT golongan 5 yang bisanya sekitar Rp 4,8 juta, melansir dari TribunJateng.

Baca juga: Ramai Isu Kenaikan UKT, Bupati Jember Janji Terus Tambah Alokasi Beasiswa Tiap Tahun

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, sekitar 50 calon mahasiswa baru (camaba) UNRI yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) memilih mundur.

Hal ini diungkap oleh Presiden Mahasiswa Unri, Muhammas Ravi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) BEM Seluruh Indonesia bersama Komisi X DPR pada Kamis (16/5/2024) lalu.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, sebenarnya calon mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT ke pihak kampus.

Baca juga: Ramai Isu Kenaikan UKT, Bupati Jember Janji Terus Tambah Alokasi Beasiswa Tiap Tahun

"Pada prinsipnya orangtua mahasiswa diberikan ruang untuk mengajukan keringanan," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (19/5/2024) malam.

Menurut Prof. Haris orangtua seharusnya mengkomunikasikan kendalanya dalam membayar UKT ke pihak kampus supaya dicarikan solusinya.

Permohonan keringanan UKT, kata Prof. Haris juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tepatnya Pasal 17.

"Pasal 17 Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa," ujarnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved