Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Gunung Kidul Ramai Penolakan, Banyak Dampak Negatifnya

Rencana Raffi Ahmad membuat beach club yang berlokasi di Gunung Kidul, Yogyakarta, ramai tuai protes.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/raffinagita1717
Pembangunan beach club Raffi Ahmad di Gunung Kidul ramai tuai protes 

Padahal kata WALHI Jogja, proyek itu belum ada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) nya.

Kalau resort itu dibangun, pastinya yang banyak dapat keuntungan adalah investor dan pengusaha.

Masyarakat cuma dapat yang nggak enaknya aja.

Makanya lewat petisi ini, saya meminta rencana pembangunan proyek resort dan beach club di Gunungkidul dibatalkan.

Saya juga meminta Bupati Gunungkidul Sunaryanta untuk memperketat pemberian izin hotel dan resort.

Apalagi yang mau dibangun di kawasan bentang alam karst yang harusnya dilindungi," tulis Muhammad Raafi.

Menurut pantauan Grid.ID, sekitar pukul 14.40 WIB, sudah ada lebih dari 25 ribu orang menandatangani petisi tersebut.

Sampai saat ini, petisi penolakan pembangunan beach Raffi Ahmad tersebut sudah dibagikan lebih dari 20 ribu netizen.

Lewat Instagram Story, beberapa artis termasuk vokalis band Seringai, Arian13, ikut membagikan poster berisi penolakan pembangunan beach club milik Raffi Ahmad di Gunung Kidul.

Petisi penolakan pembangunan beach club Raffi Ahmad di Gunung Kidul
Petisi penolakan pembangunan beach club Raffi Ahmad di Gunung Kidul (Change.org)

Lebih lanjut, Kepala Divisi Kampanye dan Data Informasi WALHI, Elki Setiyo Hadi menjelaskan, pembangunan resort dan beach club diprakarsai oleh Raffi Ahmad.

Peletakan batu pertama pembangunan dilakukan pada Sabtu (16/12/2023).

Pembangunan ini akan dibangun di Pantai Krakal, Desa Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul.

Pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektar tersebut dibangun di atas Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.

"Dalam Permen Nomor 17 Tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.

Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," ujar Elki dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Rugi Rp300 Juta Tiap Bulan, Jennifer Jill Tutup Club Malam Imbas Kelakuan Teman-teman: Bayarin

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved