Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Hak Asuh Betrand Peto Usai Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Sidang Perdananya 9 Juli 2024

Nasib Betrand Peto jadi sorotan publik seusai Ruben Onsu gugat cerai Sarwendah. Humas PN Jaksel, T. Marbun mengungkap soal hak asuh.

Instagram Sarwendah/Betrand Peto
Nasib hak asuh Betrand Peto seusai Ruben Onsu gugat cerai Sarwendah. 

TRIBUNJATIM.COM - Keputusan Ruben Onsu gugat cerai Sarwendah mengejutkan banyak orang.

Tidak sedikit yang menyayangkan hal tersebut karena merasa iba pada nasib anak-ananya.

Nasib hak asuh Betrand Peto pun ramai dibahas.

Diketahui Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah setelah 11 tahun membina rumah tangga.

Setelah kabar Ruben Onsu gugat cerai Sarwendah mencuat, publik pun bertanya-tanya bagaimana nasib anak angkatnya yakni Betrand Peto alias Onyo.

Terkini, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) beber isi gugatan dan mengenai hak asuk anak.

Baca juga: SELEB TERPOPULER: Penyebab Anang Ashanty Disoraki Suporter - Penyebab Ruben Gugat Cerai Sarwendah

Seperti diketahui, keretakan rumah tangga pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah akhirnya berujung pada gugatan cerai.

Bukan Sarwendah, namun Ruben Onsu yang melayangkan gugatan cerai terhadap sang istri.

Berkas gugatan cerai tersebut sudah didaftarkan sejak 9 Juni 2024.

Perkara cerai itu pun sudah tercatat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel.

Humas PN Jaksel, T. Marbun turut membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Iya betul, jadi berdasarkan SIPP kita ada gugatan dari penggugat atas nama RSO (Ruben Samuel Onsu) melawan dengan S (Sarwendah) mengenai gugatan perceraian yang didaftarkan pada tanggal 9 Juni 2024," ujar Marbun dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/6/2024).

Diakui Marbun, gugatan cerai tersebut telah dilayangkan secara langsung lewat kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang.

"Penggugat RSO yang mengajukan sendiri melalui kuasa hukumnya," lanjutnya.

Disinggung soal penyebab perceraian, Marbun menegaskan tak dapat menjelaskan hal tersebut ke publik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved