Modus Main ke Rumah, Pria ini Curi Ponsel iPhone Milik Kenalannya, Korban Tak Sadar saat ke Kamar

Aksi pemuda berinisial AIN (19) bertamu ke rumah kenalannya. Namun maksud bertamu ini ternyata hanya pura-pura saja.

Editor: Torik Aqua
Pexels
Ilustrasi borgol - Modus pemuda main ke rumah kenalan, malah curi ponsel lalu kabur 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi pemuda berinisial AIN (19) bertamu ke rumah kenalannya.

Namun maksud bertamu ini ternyata hanya pura-pura saja.

AIN warga Kabupatan Semarang, Jawa Tengah itu mencuri ponsel kenalannya saat lengah.

Kini AIN berakhir di tahanan Polres Salatiga.

Baca juga: Bobol Tembok Indomaret di Lamongan, Maling Dipergoki Penjaga saat Bawa Barang Curian Keluar

Hal ini karena selain berkunjung, dia juga mencuri ponsel penghuni rumah.

Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga Iptu Junia Rakhma Putri mengatakan, pada Minggu (9/6/2024), AIN berkunjung ke rumah kenalannya di Perum Sehati Raya Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.

"Di rumah kenalannya itu, dia bertujuan ngobrol dan main. Namun saat penghuni rumah masuk ke kamar untuk mematikan lampu, ternyata pelaku mencuri ponsel," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6/2024).

Ponsel iPhone 11 berwarna hitam tersebut diletakkan di kamar, di atas kontainer boks.

"Setelah mengambil ponsel, pelaku langsung lari meninggalkan rumah kenalannya tersebut. Kerugian korban sekira Rp 4,5 juta," ungkap Junia.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Salatiga.

"Tim Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi," jelasnya.

Junia mengatakan, setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan Tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Juga mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan di daerah Kupang Tanjungsari Ambarawa Kabupaten Semarang," paparnya.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan adalah ponsel Iphone 11, ponsel Redmi sebagai sarana komunikasi untuk menjual hasil pencurian, dan jaket hoodie yang dipakai pelaku saat beraksi.

"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," kata dia.

Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved