Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bidan Kepergok Ngamar Bareng Sopir Ambulans, Suami Lama Curiga Perilaku Istri, Bermula Temuan Mobil

Seorang bidan kepergok ngamar bersama sopir ambulans di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi kamar hotel. Seorang bidan kepergok ngamar bersama sopir ambulans di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang bidan kepergok ngamar bersama sopir ambulans di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.

Adapun sosok bidan tersebut berinisial EK (33).

Sementara sopir ambulans berinisial MZ (22).

Keduanya dikenakan sanksi kode etik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar (Polman) setelah keduanya kedapatan berselingkuh.

Keduanya juga telah ditetapkan Polres Polman sebagai tersangka dalam kasus perzinahan pada Selasa (11/6/2024).

Insiden terungkap ketika suami EK, MI menggerebek mereka di sebuah kamar hotel di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.

Baca juga: Sosok Heri Horeh, Komika Mau Digugat Cerai TikToker Imbas Selingkuh, Kepergok Chat Wanita Lain

Saat penggerebekan, MZ ditemukan tanpa busana, sementara EK hanya mengenakan selimut.

Mereka kemudian dibawa oleh petugas ke Mapolsek Urban Wonomulyo sebelum dipindahkan ke Mapolres Polman.

"Kasus ini terungkap berawal dari pengaduan MI yang melihat mobil istrinya di parkiran hotel," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono, kepada wartawan, dikutip dari Bangka Pos.

MI, yang telah lama curiga dengan perilaku istrinya, memutuskan untuk mencari tahu keberadaan EK setelah tidak menemukannya di rumah dan mobilnya tidak ada di garasi.

Setelah berkeliling di daerah Wonomulyo hingga larut malam, MI akhirnya menemukan mobil istrinya di parkiran hotel dan langsung melakukan penggerebekan.

"Setelah dipastikan kepada pelayan hotel, benar istrinya ada dalam kamar bersama pria lain," lanjut Mulyono.

Sopir ambulans dan bidan kepergok ngamar di hotel.
Sopir ambulans dan bidan kepergok ngamar di hotel. (via Bangka Pos)

Mereka berdua kini resmi ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Mereka terancam hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Ipda Mulyono menyebut keduanya menjalani hubungan asmara sejak awal 2024.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved