Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tergiur Gaji Rp 1,5 Juta, 2 Selebgram Ditangkap setelah Promosi Judi Online: Modal Follower

Dua selebgram ditangkap polisi setelah mempromosikan situs judi online. Mereka merupakan selebgram asal Kota Metro, Lampung.

Editor: Torik Aqua
SHUTTERSTOCK/MARKO ALIAKSANDR
Ilustrasi judi online - Dua selebgram ditangkap polisi setelah promosikan judi online 

TRIBUNJATIM.COM - Dua selebgram ditangkap polisi setelah mempromosikan situs judi online.

Mereka merupakan selebgram asal Kota Metro, Lampung.

Iming-iming gaji Rp 1,5 juta perbulan membuat mereka tergiur.

Hingga akhirnya menyanggupi permintaan promosi tersebut.

Baca juga: Ponsel Anggota Polisi di Malang Ramai-ramai Dicek, Cegah Praktek Judi Online

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan, kedua selebgram itu adalah PM (20) dan BA (19), warga Kota Metro.

"Keduanya diketahui mengiklankan situs judi online di akun Instagram mereka," kata Umi saat dihubungi, Jumat (21/6/2024) siang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku digaji Rp 1,5 juta per bulan untuk beberapa kali unggahan situs judi online di cerita dan reels akun mereka.

"Pemilik akun mengakui bahwa telah memosting situs perjudian dan menerima gaji bulanan sebesar Rp 1,5 juta," kata Umi.

Umi mengatakan, pihaknya masih mendalami telah berapa lama kedua selebgram tersebut di-endorse oleh situs judi online.

"Mereka ditawari oleh promotor untuk mengiklankan situs judi online itu dengan kesepakatan gaji tadi," ungkap Umi.

Dia menambahkan, kedua pelaku terancam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE atau Pasal 303 ayat (1) ke-1a dan 1b KUHP tentang Perjudian.

Diberitakan sebelumnya, dua selebgram perempuan asal Kota Metro, Lampung, ditangkap polisi karena menjadi "endorser" situs judi online.

Keduanya mempromosikan dan menautkan alamat laman situs judi online itu di profil Instagram mereka.

Kronologi endorse

Dua selebgram asal Kota Metro, Lampung, ditawari oleh dua orang promotor untuk meng-endorse situs judi online.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved