Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Stephanie Anak Polisikan Ibu Kandung, Bantah Tudingan Durhaka, Namanya Dihapus dari Hak Waris

Kasus anak polisikan ibu kandung di Karawang, Jawa Barat viral di media sosial. Sang anak pun buka suara dan bantah tudingan anak durhaka.

KOMPAS.COM/FARIDA
Stephanie Sugianto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Sekretariat PWI Karawang, Senin (24/6/2024). Ia mempolisikan ibu kandungnya karena meminta keadilan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus anak polisikan ibu kandung di Karawang, Jawa Barat viral di media sosial.

Stephanie Sugianto, anak yang melaporkan ibunya bernama Kusumayati itupun membantah tudingan ANAK durhaka.

Ia mengaku sudah berusaha menjadi anak yang patuh kepada orangtua.

Akan tetapi, bukan tanpa alasan ia melaporkan ibu kandungnya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Karawang.

Stephanie Sugianto, mengatakan ingin mendapatkan perlakuan yang adil.

"Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayah saya bernama Sugianto."

Baca juga: Bak Karma Dulu Nikahkan Anaknya, Pernikahan Kevin-Tante Mariana Cekcok Berujung Cerai, Lisa: Durhaka

"Agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris."

"Bukan tindakan anak durhaka," kata Stephanie Sugianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2025) kemarin, dikutip dari Kompas.com via Tribun Jabar.

Stephanie Sugianto mengatakan, sejak ayahnya, Sugianto, meninggal pada 6 Desember 2012 sampai dengan perkara disidangkan di PN Karawang, semua harta waris dikuasai ibu, dan kakak kandungnya Dandy Sugianto, serta adik kandungnya, Ferline Sugianto.

Diketahui harta itu berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajasa Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya.

"Saya sebagai salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut," kata Stephanie Sugianto.

Menurutnya, haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dihilangkan.

Stephanie Sugianto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Sekretariat PWI Karawang, Senin (24/6/2024).
Stephanie Sugianto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Sekretariat PWI Karawang, Senin (24/6/2024). (KOMPAS.COM/FARIDA)

Caranya dengan memalsukan tanda tangan Stephanie Sugianto, baik dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Pemalsuan serupa dilakukan pada Notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (UPSLB) PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

Stephanie Sugianto mengatakan, ia baru membuat laporan polisi terhadap ibunya pada 26 Mei 2021 atau kurang lebih sembilan tahun setelah ayahnya meninggal.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved