Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kusumayati Dipolisikan Anaknya yang Tak Dapat Warisan, Syarat Damai Rp 500 M, si Anak Bantah Durhaka

Seorang ibu dipolisikan anak kandungnya perkara warisan. Ibu di Karawang itu bernama Kusumayati.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Farida - IST via TribunJabar
Kusumayati Dipolisikan Anaknya yang Tak Dapat Warisan, Syarat Damai Rp 500 M, si Anak Bantah Durhaka 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu dipolisikan anak kandungnya perkara warisan.

Ibu di Karawang itu bernama Kusumayati.

Warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang digugat anaknya yang bernama Stephanie Sugianto, perkara tak mendapat bagian atas harta warisan dan perusahaan keluarga sepeninggal suaminya, Sugianto.

Kusumayati membahas soal syarat damai dan anaknya pun tak terima disebut durhaka.

Melansir dari WartaKota, hubungan ibu dan anak itu renggang semenjak Sugianto meninggal dunia pada tahun 2013.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati.

"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang, sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata Ika usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024).

 Sebelum sang ayah meninggal, Stephanie memang kerap tidak akur dengan sang ibu.

Bahkan, Stephanie tinggal bersama suaminya di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Alasan Anak Tolak Warisan Rp 1400 Triliun, Pilih Hidup Sederhana, Ayah: Dia Tak Ingin Seperti Saya

Karena itu, Kusumayati pun merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW) karena sulit berkomunikasi dengan Stephanie.

"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW. Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya, namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.

Kendati demikian, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari Sugianto.

"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.

Baca juga: Nasib Mbah Siyem yang Tanahnya Diserobot Jadi SD dan Kolam, Gugat Pemdes, Cari Keadilan: Kembalikan

Kini, Kusumayati dilaporkan oleh anaknya sendiri atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Ika menerangkan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha mediasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved