Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Asniati Tak Tahu Usia Pensiun Guru 58 Tahun, Kini Harus Kembalikan Gaji Rp 75 Juta: Bukan Salah Saya

Seorang guru TK di Jambi bernama Asniati (60), diminta mengembalikan uang gaji sebesar Rp 75 juta. Simak cerita Asniani selengkapnya.

|
via Bangka Pos
Guru TK di Jambi bernama Asniati (60), diminta mengembalikan uang gaji sebesar Rp 75 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Gegara tak tahu usia pensiun 58 tahun, guru TK bernama Asniati kini menerima kenyataan pahit.

Ia harus mengembalikan uang puluhan juta kepada negara.

Total uang yang harus dikembalikan oleh Asniati adalah sebesar Rp 75.016.700.

Uang tersebut merupakan gaji serta tunjangan selama dua tahun ini.

Sosok Asniati merupakan seorang guru TK Negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Asniati yang saat ini telah berusia 60 tahun mengaku tak tahu bahwa batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

Baca juga: Sosok Guru yang Dapat TV Hasil Patungan Siswa SMK, 14 dari 19 Murid Diberikan Nilai A untuk Mapelnya

Selama 2 tahun ini Asniati masih mengajar dan tetap menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Asniati mengaku bahwa ia menerima uang tersebut dan selama dua tahun ia tetap mengajar seperti biasa.

Diakuinya, ia tidak pernah diberitahu oleh siapa pun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniati, dilansir dari TribunJambi.com ( grup TribunJatim.com ), Kamis (13/6/2024).

Sebab itu, selama dua tahun itu, dirinya tetap mengajar seperti biasanya, mengingat gajinya selama dua tahun tersebut juga terus dibayarkan.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani.

"Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya setop mengajar."

Ia mengaku pada 2023 lalu, dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD, dan akhirnya mengendap sampai 2024.

Kemudian beberapa bulan lalu, kata Asniati, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved