Berita Viral
Penjelasan BKD soal Akhir Nasib Guru Asniati yang Harus Bayar ke Negara Rp75 Juta: Tak Ada Ijazah S1
Inilah penjelasan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi soal kasus guru Asniati harus membayar ke negara Rp 75 juta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Asniati melanjutkan, peristiwa itu berawal saat dirinya menanyakan soal berkas pensiun yang telah diserahkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi.
Namun dirinya justru mendapatkan informasi bahwa dirinya harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara.
Alasannya karena usia penisunnya adalah 58 tahun dan ada kelebihan bayar gaji selama 2 tahun.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya saat ditemui di rumahnya di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong.
Kisah Lain
Guru memang memiliki jasa yang besar untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.
Seorang guru sering disebut-sebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Pekerjaan yang memberikan ilmu kepada anak-anak tanpa mengharapkan pamrih memang patut untuk diapresiasi.
Tak terkecuali guru-guru honorer yang tinggal di pedalaman di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Ia adalah Sitti Hajar.
Sitti mengajar di sekolah pedalaman Kelas Jauh SD Negeri 247 Pattiro II
Kelas Jauh SD Negeri 247 Pattiro II terletak di Dusun Rmbia, Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat.
Ia sudah mengajar sudah delapan tahun lamanya.
Sitti hajar mengaku senang mengajar di sekolah ini, meski gajiku tak seberapa.
Gaji Sitti hajar hanya Rp5 ribu per jam.
Asniati
Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
berita viral
harus kembalikan uang negara Rp 75 juta
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pemkab Disebut Boros Gara-gara Beli Land Cruiser & Lexus untuk Mobil Dinas, Bupati: Program Warisan |
![]() |
---|
Penonton Kaget Ponselnya Raib saat Nonton Konser, Pelaku Ditangkap saat Nyamar Ikut Joget |
![]() |
---|
Juladi Minta Warga Jangan Asal Usir dari Wilayah Sri Rejeki, Istrinya Stres: Kami Bukan Kriminal |
![]() |
---|
Ismanto Ngurung Diri di Kamar usai Ditagih Pajak Rp2,8 M, KPP Pratama: itu Nilai Transaksinya |
![]() |
---|
9 Bulan Hendy Jalan Kaki dari Cikarang ke Mekkah Modal Rp50 Ribu, Nangis Depan Kabah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.