Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan BKD soal Akhir Nasib Guru Asniati yang Harus Bayar ke Negara Rp75 Juta: Tak Ada Ijazah S1

Inilah penjelasan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi soal kasus guru Asniati harus membayar ke negara Rp 75 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJambi - Kompas.com
Penjelasan BKD soal Akhir Nasib Guru Asniati yang Harus Bayar ke Negara Rp75 Juta: Tak Ada Ijazah S1 

Asniati melanjutkan, peristiwa itu berawal saat dirinya menanyakan soal berkas pensiun yang telah diserahkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi. 

Namun dirinya justru mendapatkan informasi bahwa dirinya harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. 

Alasannya karena usia penisunnya adalah 58 tahun dan ada kelebihan bayar gaji selama 2 tahun. 

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya saat ditemui di rumahnya di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong. 

Kisah Lain

Guru memang memiliki jasa yang besar untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.

Seorang guru sering disebut-sebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Pekerjaan yang memberikan ilmu kepada anak-anak tanpa mengharapkan pamrih memang patut untuk diapresiasi.

Tak terkecuali guru-guru honorer yang tinggal di pedalaman di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Ia adalah Sitti Hajar.

Sitti mengajar di sekolah pedalaman Kelas Jauh SD Negeri 247 Pattiro II

Kelas Jauh SD Negeri 247 Pattiro II terletak di Dusun Rmbia, Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat.

Ia sudah mengajar sudah delapan tahun lamanya.

Sitti hajar mengaku senang mengajar di sekolah ini, meski gajiku tak seberapa.

Gaji Sitti hajar hanya Rp5 ribu per jam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved