Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria ini Aniaya Istrinya Hingga Tewas, Kebiasaannya Dibongkar Kerabat

Sang istri berinisial H (28) tewas usai dianiaya suaminya sendiri berinisial R (35) pada Sabtu (13/7/2024).

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com
Ilustrasi garis polisi - Seorang pria aniaya istri hingga tewas, kebiasaannya dibongkar kerabat 

Lalu, pada pukul 12.00 WIB, korban istirahat dan keluar dari areal lahan menuju camp.

Pelaku memanggil istrinya dan meminta tolong membantu menyelesaikan penyiraman bibit ekaliptus.

Namun, korban diam saja dan marah-marah kepada pelaku.

"Hal itu membuat pelaku emosi, lalu mengambil pisau dari dalam jaketnya dan menikam korban. Korban ditikam beberapa kali hingga meninggal dunia di lokasi kejadian," ungkap David.

Kejadian tersebut diketahui warga, kemudian dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Petugas Unit Reskrim mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban tergeletak bersimbah darah.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku.

Sementara itu kasus suami bunuh istri lainnya juga pernah terjadi di Riau.

Pakai sikat gigi dan bedak, seorang suami tega bunuh istrinya yang masih berusia 18 tahun.

Adapun motif suami yang tega menghabisi nyawa istrinya pakai sikat gigi di Karimun, Kepulauan Riau, terkuak.

Ternyata selama ini kesal selalu makan sendiri hingga ucapan ibu mertua pelaku jadi pemicu.

Seorang istri bernama Risma Fatmawati (18) ditemukan tewas mengenaskan usai dibunuh suami sendiri, Iwan (20), di Karimun, Kepulauan Riau.

Jasad wanita malang tersebut pertama kali ditemukan tidak bernyawa oleh sang ibu, Norida, sekitar pukul 9.00 WIB, Minggu (5/5/2024).

Norida menemukan gagang sikat gigi yang menempel di leher Risma.

Sikat gigi tersebut diduga menjadi barang bukti yang digunakan pelaku kepada korban hingga meninggal dunia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved