Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Postingan Edward Akbar usai Digugat Cerai Kimberly Ryder, Minta Istri Istighfar, Singgung Orang Luar

Edward, suami Kimberly Ryder memberikan reaksi soal istrinya yang menggugat cerai dirinya melalui postingan di Instagram miliknya.

|
Instagram
Edward Akbar, suami Kimberly Ryder memberikan reaksi soal istrinya yang menggugat cerai dirinya melalui postingan di Instagram miliknya. 

TRIBUNJATIM.COM - Artis Kimberly Ryder menggugat cerai suaminya yang bernama Edward Akbar.

Fakta gugatan tersebut dibenarkan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar ketika ditemui di kantornya seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (15/7/2024).

"Betul (hak asuh anak) ada gugatannya. Gugat cerai, dan kumulasi hak asuh anak," beber Wawan.

Selain itu, Wawan tak bisa memberikan penjelasan karena yang diketahui hanya adanya gugatan cerai dan hak asuh anak.

"Yang saya tahu ada hak asuh anak," ucap Wawan Iskandar.

Edward, suami Kimberly pun memberikan reaksi soal istrinya yang menggugat cerai dirinya melalui postingan di Instagram miliknya.

Baca juga: 5 Tahun Rumah Tangga, Kimberly Ryder Kini Gugat Cerai Edward Akbar, Minta Hak Asuh Anak

Dikutip dari Banjarmasin Post, Edward tampak ingin mempertahankan rumah tangga dan meminta sang istri untuk istighfar.

Dalam postingannya itu juga, Edward menyentil soal dugaan adanya intervensi pihak luar yang turut mempengaruhi keputusan sang istri.

"Astaghfirullah

Doain semua bisa baik ya ma @kimbrlyryder demi kita dan Rayden dan Aisyah, tanpa intervensi dari pihak manapun ya.

Apalagi pihak yang tidak mengetahui perjalanan kita sesungguhnya.

Kasian anak anak ma..

Aku tau ini bukan hasil pemikiranmu sendiri..

Bismillah, Allahu Akbar

Bismillah

Istighfar ma." tulis Edward dalam unggahannya di akun @edward_akbar, Senin (15/7/2024), dikutip dari Banjarmasin Post.

Reaksi Edward Akbar usai digugat cerai Kimberly Rider.
Reaksi Edward Akbar usai digugat cerai Kimberly Rider. (Instagram)

Diketahui gugatan cerai Kimberly Ryder terdaftar sejak 12 Juli 2024.

Berkas gugatan perceraian Kimberly terdaftar dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PAJP.

Seperti diketahui, Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah membangun biduk rumah tangga selama enam tahun sejak 2018.

Namun, pernikahan yang telah dibangun 6 tahun itu kini terancam karam setelah Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar.

Mengutip Grid.ID, Kimberly Ryder resmi menikah dengan Edward Akbar pada Minggu (26/8/2018).

Keduanya melangsungkan akad nikah di Masjid Jami Al Ihsan, Jalan Kerinci X Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebelum menikah, Kimberly Ryder dan Edward Akbar menjalani hubungan LDR.

Pasalnya Kimberly yang saat itu sedang melanjutkan studi S2 di London.

Baca juga: Dulu Kimberly Ryder Jadi Aktris Cantik Terkenal, Kini Siap Pindah ke Bali, Begini Nasib Kariernya

Meski begitu, Kimberly Ryder dan Edward Akbar tetap romantis dan berhasil membawa hubungannya berakhir bahagia di pelaminan.

Dari pernikahan itu, Kimberly dan Edward dikaruniai dua anak.

Saat ini, Kimberly sudah menggugat cerai Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Ia ingin mengakhiri pernikahannya dengan sang suami.

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar membenarkan adanya gugat cerai Kimberly terhadap Edward Akbar.

Wawan Iskandar menuturkan, Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerainya pada Jumat (12/7/2024).

"Sudah ada gugatan masuk Jumat sore (dari Kimberly Ryder)," kata Wawan Iskandar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024), dikutip dari Wartakota.

Selain menggugat cerai, Kimberly juga mengajukan hak asuh anak.

"Gugat cerai dan hak asuh anak," ucap Wawan Iskandar.

Kimberly Rider gugat cerai suami setelah menjalani rumah tangga selama lima tahun dengan Edward Akbar.
Kimberly Rider gugat cerai suami setelah menjalani rumah tangga selama lima tahun dengan Edward Akbar. (Instagram)

Diawali Sidang Mediasi

Kimberly Ryder dan Edward Akbar dijadwalkan melakukan mediasi dalam sidang perdana perceraian mereka pada 24 Juli 2024.

Wawan Iskandar selaku humas dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat menjelaskan bahwa keduanya wajib hadir.

Kimberly dan Edward harus melaksanakan mediasi seperti yang sudah diatur.

"Biasanya memang wajib hadir untuk kemudian mediasi. Keduanya wajib hadir untuk mediasi, baik tergugat maupun penggugat," kata Wawan Iskandar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

"Itu Rabu, 24 Juli 2024, sidang perdana," terusnya.

Wawan mengatakan bahwa jika kedua pihak tidak hadir maka ada kemungkinan sidang perceraian mereka diundur.

"Sidang diundur untuk memanggil penggugat dan tergugat," ucap Wawan.

"Kalau yang hadir penggugat aja tetap diundur untuk memanggil penggugat," lanjutnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved