Viral Nasional
Resmi, PP Muhamadiyah Terima Izin Pertambangan Ikuti Jejak NU, Bakal Kelola Tambang Batubara?
Pengurus Pusat (PP) Muhamadiyah secara resmi mengumumkan menerima izin tambang yang ditawarkan oleh pemerintah. Muhammadiyah mengklaim sudah mengkaji
"Dari kajian-kajian mendalam itu, Muhammadiyah memberikan lampu hijau untuk menerima tambang tersebut," tuturnya.
Namun, ada beberapa catatan dalam penerimaan Muhammadiyah terhadap izin tambang itu.
Azrul menyebutkan, Muhammadiyah harus memberikan contoh kepada dunia pertambangan ini sebuah tambang yang mengikuti hukum yang berlaku dalam berbagai aspek.
"Misalnya secara hukum itu legal, masyarakat setempat juga kita pikirkan. nanti pasti masyarakat terdampak kan, itu kita pikirkan, apakah dia akan direkrut di pertambangan, kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarkat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang," kata dia.
Adapun ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.
Organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada sejumlah ormas keagamaan.
Ada 6 ormas yang mendapatkan IUP dari pemerintah.
Di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
PBNU sendiri memuji keberanian Jokowi memberikan IUP tersebut kepada ormas.
Baca juga: Sosok Gudfan Arif Ghofur, Ditunjuk Jadi Bos Perusahaan Tambang PBNU, Anak Kiai Tersohor di Lamongan
Namun bagaimana nasib tambang yang ditolak oleh ormas?
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sosok Letjen TNI Tandyo Budi Revita yang Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI oleh Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Penyelamat Naskah Asli Proklamasi Tulisan Tangan Soekarno yang Nyaris Terbuang |
![]() |
---|
Respon Jokowi Tahu Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto |
![]() |
---|
Kata Pakar soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Tetap Harus Dikritisi |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, 2 Orang Jabat Direktur, Merek yang Dijual Setrawangi hingga Resik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.