Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dapat Warisan Ayah, Pemilik Pabrik Mi Berformalin Jual Produk Rp22 Per Kg, Tak Tahu Produknya Bahaya

Inilah pengakuan pemilik pabrik mi berformalin yang digerebek BPOM atau Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang baru-baru ini.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
FOTO ILUSTRASI: Dapat Warisan Ayah, Pemilik Pabrik Mi Berformalin Jual Produk Rp22 Per Kg, Tak Tahu Produknya Bahaya 

Informasi itu kemudian diselidiki petugas dengan mendatangi tempat pembuatan pada Kamis (18/4/2024).

Ketika datang di sana, polisi mendapati pekerja sedang mencampurkan mi kuning yang telah jadi ke dalam wadah berisi formalin dan boraks agar mie dapat lebih awet.

"Mi tersebut direndam ke dalam ember yang berisi boraks dan formalin. Ada 200 kilogram mi yang kami sita dari lokasi tersebut," kata Hadi, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Pelanggan Heran Makan Sate di Warung Habis Rp 500 Ribu, Pembeli Lain Lebih Murah, Bupati: Harga Aman

Hadi menerangkan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa home industri pembuatan mi kuning itu telah berjalan selama lima tahun terakhir.

Namun, tiga tahun belakangan mereka menggunakan formalin dan boraks agar mie tidak cepat basi.

"Sehari mereka bisa memproduksi sebanyak 5 sampai 6 ton mi. Semuanya dipasarkan ke kota Lubuklinggau," ujarnya.

Lokasi tempat pembuatan mi kuning kini telah dipasang garis polisi agar tak ada aktivitas apapun.

Sementara, Maryana selaku pemilik dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

"Pemiliknya sekarang masih kami mintai keterangan," jelas Hadi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved