Berita Entertainment
5 Fakta Gugatan Cerai Nisya Ahmad terhadap Andika Rosadi, Mediasi Adik Raffi Ahmad Berakhir Gagal
Nisya Ahmad, adik kandung Raffi Ahmad menggugat cerai sang suami bernama Andika Rosadi setelah 15 tahun menikah.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini beberapa fakta gugatan cerai Nisya Ahmad terhadap Andika Rosadi.
Nisya Ahmad merupakan adik kandung Raffi Ahmad, suami Nagita Slavina.
Nisya Ahmad menggugat cerai sang suami, Andika Rosadi setelah 15 tahun menikah.
Gugatan cerai tersebut dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Nisya Ahmad ternyata sudah mendaftarkan gugatan cerainya sejak 10 Mei 2024 lalu.
Baca juga: Datang saat Tengku Dewi Melahirkan, Andrew Andika Tak Mau Cerai: Ini Semua untuk Anak-anak
Hal itu berarti sebelum ia dan keluarga berangkat naik haji ke Tanah Suci.
Bahkan, sidang cerai perdananya telah berlangsung pada 30 Mei 2024.
Keretakan rumah tangga Nisya dan Andika terbilang cukup mengejutkan.
Apalagi Andika masih terlihat mengantar dan menjemput Nisya di bandara saat naik haji.
Keduanya tampak akur dan saling menyayangi. Lantas, apa sebenarnya pemicu Nisya gugat cerai Andika?
Inilah 5 fakta gugatan cerai Nisya Ahmad adik Raffi Ahmad:
1. Nisya Ahmad Gugat Cerai
Nisya menjadi pihak yang mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan melalui kuasa hukum Nisya via e-court.
Hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Benar bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 10 Mei 2024," ungkap Taslimah dikutip dari YouTube MOP Channel.
"Yang namanya e-court itu pakai kuasa hukum, jadi kuasa hukum yang mendaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tambahnya.
2. Sidang Perdana
Nisya dan Andika ternyata sudah menjalani sidang cerai perdana.
Sidang yang tersebut digelar pada 30 Mei 2024.
"Sidang perdananya 30 Mei 2024, yang menggugat (inisial N)," lanjutnya.

Baca juga: Ternyata Sarwendah dan Ruben Onsu sempat Cekcok Sebelum Gugatan Cerai, Kuasa Hukum Kini Beber Fakta
3. Mediasi Gagal
Taslimah mejuga membenarkan kalau proses mediasi antara Nisya dan Andika berakhir gagal.
"Karena perkaranya didaftarkan secara e-court maka proses persidangannya juga secara e-litigasi. Pertama perdamaian, mediasi, lanjut jawab replik maupun duplik," kata Taslimah.
"Di duplik terakhir tanggal 25 Juli 2024 itu secara e-court atau e litigasi," imbuhnya.
4. Hanya Ajukan Perceraian
Dalam keterangannya, Taslimah juga menyebut kalau Nisya Ahmad hanya mengajukan gugatan cerai saja.
Adik ipar Nagita Slavina itu tidak menuntut hak asuh dari ketiga anaknya yakni Mikaela Atqia Rosadi, Aeshya Balqes Rosadi, dan Munawar At Thareeq Gibran Rosadi.
Nisya juga tidak menuntut harta gana-gini pada Andika.
"Enggak ada (tuntutan hak asuh anak), enggak ada (tuntutan harta gana-gini)," jelas Taslimah.
Baca juga: Dulu Penjual Bakso Dianggap Adik Raffi Ahmad, Nasibnya seusai Keluar dari Rumah Suami Nagita Terkuak
5. Sidang Berikutnya
Nisya dan Andika dijadwalkan menjalani sidang berikutnya pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Sidang tersebut beragendakan pembuktian.
"Selanjutnya yaitu di tanggal 1 Agustus agendanya pembuktian, kalau pembuktian offline di persidangan," tutur Taslimah.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
Nisya Ahmad
gugatan cerai
Tribun Jatim
Nagita Slavina
Raffi Ahmad
TribunEvergreen
berita artis
Rans Entertainment
jatim.tribunnews.com
Sidang Lawan Reza Gladys Ricuh, Nikita Mirzani Kini Laporkan Jaksa dan Hakim ke KPK soal Dugaan Suap |
![]() |
---|
Andre Taulany Merasa Tersakiti Hingga Ngotot Gugat Cerai dari Erin: Penderitaan Lahir Batin |
![]() |
---|
Daftar Artis Ikut Miss Universe Indonesia 2025, Ada Kirana Larasati hingga Presenter Uang Kaget |
![]() |
---|
Pemicu Nikita Mirzani Nangis hingga Nyaris Pingsan di Persidangan, Tolak Berobat |
![]() |
---|
Sosok Artis Nangis Bayar KPR, Kuras Tabungan hingga Kerja Antar Jemput Sekolah untuk Lunasi Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.