Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Maling Incar Mesin Bajak yang Ditinggal Petani di Sawah, Beraksi saat Pemilik sudah Selesai Kerja

Maling beraksi di malam hari dengan mendatangi mesin bajak ditinggal pemilik di sawah. Dengan menggunakan kunci pas, mereka bongkar mesin bajak

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/SUKOCO
Slamet Siyanto (kaos merah), salah satu komplotan pencuri spesialis mesin bajak sawah yang beranggotakan tiga orang yang diamankan aparat Polres Ngawi. 

TRIBUNJATIM.COM - Mesin bajak di areal persawahan kini menjadi sasaran pencurian.

Memang diketahui, para petani lumrah meninggalkan mesin bajak sawahnya ketika hari mau gelap.

Mereka memarkirkan mesin bajak itu agar bisa digunakan lagi esok hari.

Tapi malah dimanfaatkan oleh komplotan pencuri.

Baca juga: 2 Maling Bobol Toko Roti di Surabaya, Curi Roti dan Hape Operasional, Ogah Gasak Uang di Kasir

Hal itulah yang terjadi di wilayah Ngawi, Jawa Timur.

Terbaru, aparat Kepolisian Resor Ngawi menangkap tiga orang anggota komplotan pencuri mesin bajak sawah.

Ketiga orang tersebut adalah Slamet Riyanto (40) dan Sukono (41) warga Desa Kandangan, dan Aldi Warda Saputra (24), warga Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan aksi komplotan pencuri ini mulai meresahkan warga sejak beberapa bulan terakhir.

“Pelaku ini spesialis mesin diesel bajak sawah. Ketiganya diamankan di rumah masing masing setelah kami melakukan penyelidikan dari 15 laporan kejadian,” ujar dia saat di ruang kerjanya, Selasa sore (6/8/2024).

Joshua menambahkan, komplotan ini beraksi di malam hari dengan mendatangi mesin bajak yang ditinggal pemiliknya di sawah.

Dengan menggunakan kunci pas, mereka kemudian membongkar mesin diesel dan membawa hasil curian dengan mobil pikap.

“Kami amankan mobil pikap kendaraan roda empat Grand Max dan Nissan Serena yang digunakan untuk mengangkut hasil curiannya,“ sambung dia.

Selain mengamankan dua mobil, polisi juga menemukan tujuh unit mesin diesel hasil curian.

Joshua mengatakan, polisi mendalami kasus ini karena aksi komplotan ini diperkirakan telah merambah ke Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Magetan.

“Kami juga mengamankan tujuh unit mesin diesel bajak sawah hasil aksi pencurian mereka,” ucap Joshua.

Sementara itu,  Slamet Riyanto yang dikenal sebagai pemimpin komplotan ini mengaku hasil curian dijual kepada penadah di Kabupaten Ngawi dan Magetan seharga Rp 4 juta-Rp 7 juta per unit.

“Kami bagi tugas, setelah berhasil kita angkut mesin diesel bajak dengan menggunakan mobil pikap,” kata dia.

Selanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved