Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ngemis Tiap Hari, Ibu dan Anak Ternyata Punya Rumah 3 Lantai, Buat Surat Janji Tak Menggelandang

Seorang ibu dan anak kepergok mengemis padahal ternyata memiliki rumah tiga lantai.

Tribunnews.com
Ilustrasi berita ibu dan anak kepergok mengemis padahal ternyata memiliki rumah tiga lantai. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu dan anak kepergok mengemis padahal ternyata memiliki rumah tiga lantai.

Pengemis tersebut memiliki rumah berada di Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ibu dan anak tersebut terjaring razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Keduanya mengaku terpaksa menjadi pengemis karena butuh biaya obat sang ibu.

Sang ibu mengaku harus membeli obat setiap hari.

Fakta kedua pengemis memiliki rumah tiga lantaidiketahui saat Dinas Sosial Provinsi Jakarta melalui Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara, mengunjungi rumah mereka. 

Baca juga: Sosok Nenek Pengemis Tinggali Rumah Mewah, Minta Uang Rp50 Ribu untuk Beli Obat, Bantah Dipaksa Anak

"Belakangan diketahui mereka dikategorikan keluarga berkecukupan. Mereka tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," ucap Kadinsos Provinsi Jakarta, Premi Lasari dikutip dari Warta Kota, Sabtu (10/8/2024), via Tribun Jabar.

Pihaknya kemudian langsung melakukan beberapa tahapan pencegahan agar keduanya tidak lagi mengemis.

"Petugas melakukan beberapa tahapan, yakni upaya pencegahan, pemberi layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum dan pembinaan lanjut," kata Premi.

Premi mengatakan, upaya ini mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.

Pihaknya selama ini melakukan upaya pencegahan sejak Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang.

Baca juga: 5 Pengemis Kaya Raya di Indonesia, Legiman Punya Harta Miliaran, Ada Juga Muklis & Walang bin Kilon

Premi mengklaim, pihaknya telah memberikan layanan kesos dengan melakukan asesmen dan arahan edukatif.

Ibu dan anak itu juga membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggelandang di jalanan.

Dikethui, Satpol PP Provinsi Jakarta mengadakan operasi bina tertib 1-31 Agustus 2024, dengan sasaran para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1.

Perda tersebut tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved