Momen Presiden Jokowi Bandingkan Pindah Ibu Kota ke IKN dengan Pindah Rumah: Waduh Ribetnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membandingkan susahnya memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
TRIBUNJATIM.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membandingkan susahnya memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan pindah rumah.
Jokowi juga menyikapi soal penerbitan Keputusan Presiden RI (Keppres) terkait dengan pemindahan ibu kota.
Menurutnya, ada sejumlah aspek yang masih harus diperhatikan soal teknis, bukan hanya soal administrasi.
Ia menambahkan pemantapan di lapangan juga diperlukan.
Baca juga: Hobi Unik 4 Ibu Negara RI, Presiden Jokowi: Istri Saya Suka Nongkrong di Pasar Burung Dekat Sini
"Nanti kita lihat karena itu menyangkut bukan administrasi saja bukan masalah Kepres nya atau Perpres nya," kata Jokowi saat ditemui awak media di kawasan Istana Garuda, IKN, seperti dilihat dari tayangan live Kompas TV, Senin (12/8/2024).
Menurut dia, tidak mudah dan jangan memudahkan persoalan perpindahan Ibu Kota tersebut.
Jokowi mengibaratkan kalau perpindahan rumah saja terbilang rumit, apalagi memindahkan Ibu Kota.
"Tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat kesiapan di lapangan harus kita lihat kesiapan perpindahan ini, pindah rumah saja kan kita itu waduh ribetnya, ini pindah Ibu Kota gitu, jadi jangan menggampangkan ya," tegas dia.
Sebagai informasi, kehadiran Presiden Jokowi ke Istana Garuda, IKN, Senin (12/8/2024) ini adalah untuk memimpin sidang kabinet paripurna bersama jajaran Menteri dan Kepala Lembaga.
Ini merupakan agenda sidang kabinet perdana yang dilakukan oleh pemerintah di IKN setelah pembangunan Istana Garuda dipastikan rampung dan akan digunakan untuk upacara Bendera Merah Putih memperingati HUT RI ke-79, pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Diberitakan, Pihak Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa status DKI Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara. Status tersebut bertahan hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Hal itu disampaikan Dini merespons isu bahwa Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024.
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini, Kamis (7/3/2024).
Terkait kapan Keppres tersebut terbit menurut Dini tergantung dari Presiden Jokowi. Karena penerbitan Keppres merupakan kewenangan Presiden.
Menurut Dini, IKN akan efektif menjadi ibu kota saat Keppres tersebut terbit. Dengan adanya Keppres tersebut nantinya otomatis pula Jakarta kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.
Rocky Gerung Skakmat Pernyataan PNS Lulusan S2 Salahkan Netizen Suka Kritik Pemerintahan |
![]() |
---|
2 Juta Penerima Bansos Dicoret Kemensos, ini Cara Cek Nama Masih Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Polisi Datangkan Anjing K9 Cari Keberadaan Wawan Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Pacitan |
![]() |
---|
Kades Menghilang usai Didemo, Warga Geram Desak Mundur dari Jabatan hingga Segel Balai Desa |
![]() |
---|
Penyelidikan Pasutri di Situbondo Ditemukan Tewas, Suami Habisi Istri Pakai Tali Sepatu, Minum Racun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.