Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Pembelaan Edward Akbar Dipoliskan Kimberly Ryder, Bantah Gelapkan Mobil, Sebut Harta Bersama

Edward Akbar membantah telah melakukan penggelapan kendaraan seperti yang dilaporkan istrinya tersebut.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
Edward Akbar saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024). 

Permintaan Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar inipun ramai jadi perbincangan.

Untuk diketahui, nafkah iddah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.

Sedangkan nafkah Mut'ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.

Sidang lanjutan perceraian pasangan artis Kimberly Ryder dengan Edward Akbar kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Agustus 2024. Sidang yang beragendakan mediasi dihadiri kedua belah pihak.

Machi Ahmad selaku kuasa hukum Kim juga mengatakan kliennya tidak mempersulit pihak tergugat atau Edward Akbar. 

Baca juga: Kimberly Ryder Sindir Ucapan Edward Akbar, Kini Berimbas Pernikahan Kandas, ‘Harus Tanggung Jawab’

Terbukti dari isi gugatan Kim yang hanya meminta pada Edwar Akbar dengan total lima ribu rupiah untuk nafkah id'dah dan mut'ah.

"Sebenernya ya harusnya segera dilanjutkan ke proses tanya jawab di persidangan, klien saya dalam gugatannya juga tidak mempersulit kok, meminta nafkah anak baik kepada klien saya ya," jelas Machi Ahmad.

"Bahkan, nafkah, mut'ah, id'dah, kiswah, maskan hanya 1.000 rupiah masing-masing 1.000 rupiah total di lima itu cuma Rp 5 ribu tidak mempersulit kepada penggugat," sambungnya.

Itu semua dilakukan Kim agar proses perceraiannya dengan Edward Akbar bisa dipercepat

"Belum menemukan titik temu mengenai nafkah dan pola asuh anak dan akan ada medisi lagi.

Maunya dipercepat aja si," kata Kim di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved