Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tamara Tyasmara Tolak Asuransi Kasus Dante Rp20 Juta, Fokus Hukuman Yudha Arfandi: Maunya Keadilan

Tamara Tyasmara tak mau terima asuransi Rp20 juta terkait kasus kematian Dante. Tegas maunya keadilan, harap Yudha Arfandi dihukum seberat-beratnya.

Editor: Hefty Suud
YouTube
Tamara Tyasmara tak mau terima asuransi terkait kasus kematian Dante. Tegas hanya ingin keadilan dan Yudha Arfandi (kanan) dihukum seberat-beratnya. 

Tamara mengatakan, sampai saat ini ia pun belum mendapat permintaan maaf dari pihak Yudha dengan kejadian yang menimpa anaknya.

Tamara pun menyayangkan hal ini. Sampai saat ini menurut Tamara, tidak ada itikad baik dari Yudha maupun keluarganya untuk meminta maaf padanya.

Tamara mengatakan, ia ingin kasus kematian Dante segera selesai.

Yudha Arafandi disebut-sebut memiliki dendam ke ibu Tamara Tyasmara hingga berujung menenggelamkan anak artis sampai meninggal dunia.
Yudha Arafandi disebut-sebut memiliki dendam ke ibu Tamara Tyasmara hingga berujung menenggelamkan anak artis sampai meninggal dunia. (Instagram.com)

Tamara berharap Yudha Arfandi bisa dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa anaknya.

Ia ingin Yudha merasakan seperti yang dirasakan olehnya saat ini.

“Apalagi kerasa gimana ya lagi Lebaran kangen Dante banget. Enggak bisa ngapa-ngapain, cuma bisa doa. Pihak sana masih bisa ketemu (anaknya) kayak aku mau dihukum seberatnya seadil-adilnya," kata Tamara.

“Semoga masalah cepat selesai, aku tuh berharap tersangka dihukum seadil-adilnya semoga dia rasakan apa yang aku rasakan,” tutur Tamara.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi adalah tersangka kasus kematian Dante.

Ia disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Atas tindakannya itu, Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Seleb lainnya

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved