Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Aniaya Cut Intan Nabila Akibat Video Dewasa, Armor Toreador Keburu Hapus File di Ponselnya

Armor Toreador ternyata langsung hapus file video dewasa miliknya sebelum sempat diperiksa oleh polisi.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com
Alasan Armor Toreador menyiksa istrinya karena ketahuan Cut Intan Nabila menonton video dewasa 

TRIBUNJATIM.COM - Armor Toreador ternyata langsung hapus file video dewasa miliknya sebelum sempat diperiksa oleh polisi.

Video dewasa itulah yang menjadi penyebab kenapa Armor nekat menganiaya istrinya, Cut Intan Nabila.

Saat itu Armor ketahuan sedang menonton video dewasa.

Diketahui, Armor menjadi tersangka akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram asal Aceh.

Baca juga: Ibu Armor Toreador Minta Laporan KDRT Dicabut, Ayah Cut Intan Nabila Kecewa Berat: Kalian Lihat Saja

Dalam pengakuannya, Armor Toreador mengatakan alasan dirinya melakukan hal tersebut gara-gara ketahuan menonton film porno.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menggelar konferensi pers kasus KDRT Cut Intan Nabila yang disiarkan secara langsung di akun Instagram @humaspolresbogor. 

"Pemeriksaan tersangka bahwa motifnya saya sampaikan mohon maaf, hasil pemeriksaan dari tersangka mohon maaf saya sampaikan bahwa si tersangka ketahuan nonton video porno," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (14/8/2024).

Namun saat diperiksa, tersangka sudah menghapus video porno tersebut. 

Dalam hal ini, pihak kepolisian akan mencoba mengembalikan file tersebut dan melakukan pemeriksaan kepada korban. 

"Namun kita harus mengkroscek dengan apa yang disampaikan korban, dan HP tersangka sudah diperiksa, tapi sudah dihapus. Namun kami mempunyai teknik untuk mengembalikan file," tambahnya.

Menurut Kapolres, polisi akan menjerat Armor Toreador dengan pasal berlapis atas tindakannya terhadap Cut Intan Nabila.

"Satu, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Rio dikutip dari kompas.com.

Toreador juga akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Dalam konferensi pers tersebut, Armor Toreador dihadirkan dengan tangan diborgol dan berseragam oranye.

Armor Toreador hanya tertunduk lesu selama konferensi pers berlangsung.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved