Berita Entertainment
Singgung Nasib 3 Anak, Keluarga Armor Toreador Minta Cut Intan Nabila Cabut Laporan KDRT: Bisa Dong?
Alasan keluarga Armor Toreador minta Cut Intan Nabila cabut laporan soal KDRT. Bahas nasib 3 anaknya dan kasih sayang orang tua.
TRIBUNJATIM.COM - Imbas melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador terancam hukuman berlapis.
KDRT yang dilakukan Armor Toreador dibongkar sendiri oleh Cut Intan Nabila yang merasa sudah tak kuat lagi.
Pasalnya selama lima tahun pernikahan, selebgram yang juga seorang mantan atlet anggar ini ternyata sering mengalami KDRT dari Armor Toreador.
Usai viralkan KDRT yang dilakukan Armor Toreador melalui Instagram pribadinya, Cut Intan Nabila pun melaporkan suaminya ke polisi.
Kini Armor Toreador telah dittapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mengetahui kelakuan putranya, keluarga Armor Toreador memohon maaf.
Keluarga Armor Toreador pun meminta Cut Intan Nabila cabut laporan, mengingat tiga anaknya masih kecil.
Hal itu disampaikan melalui pengacara Armor Toreador, Irawansyah.
Baca juga: Dulu Tak Restui Nikah dengan Armor Toreador, Kini Ayah Cut Intan Nabila Nelangsa Putrinya di-KDRT
Baca juga: Arti Kode 4 Jari dari Cut Intan Nabila, Viral Armor Toreador Lakukan KDRT 5 Kali: Saya Mengaku Salah
"Seperti yang disampaikan Kapolres Bogor pada saat press conference tadi, ini kan delik aduan. Artinya, istrinya sudah melaporkan. Menurut saya, kalau mau dicabut, bisa dong?" kata Irawansyah seperti dikutip Grid.ID dari TribunJakarta, Kamis (15/8/2024).
Irawansyah belum mengetahui apakah kasus ini nanti bisa diselesaikan secara damai.
"Untuk upaya damai, saya belum tahu. Tetapi Undang-Undang memungkinkan ke arah sana melalui restorativ justice," jelasnya.
Dia menjelaskan restorativ justice sangat mungkin diajukan untuk menjaga kondisi psikologis anak-anak.
"Kebayang gak sih, anak Armor ada 3, paling besar 4 tahun, satu orang 3 tahun dan satu lagi 1 minggu. Merek masih membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup dan segala sesuatunya. Bagaimana anak-anak itu bisa diurus dengan baik?" ucap Irawansyah.
Meskipun negara telah hadir, lanjut dia, tetapi tetap peran orang tua sangat dibutuhkan.
"Sebaik-baiknya negara, ya paling baik orangtua untuk mengasuh anak," imbuhnya.
Meskipun demikian, Irwansyah mengaku tindakan KDRT yang dilakukan Armor tidak bisa dinormalisasi begitu saja.
Baca juga: SELEB TERPOPULER: Ayu Ting Ting Teror Pelaku Tabrak Mobilnya - Ibu Armor Minta Laporan KDRT Dicabut

"Saya selaku pribadi manusia juga kan tidak mendukung perbuatan seperti itu. Tetapi kan ini sudah terjadi, mau tidak mau harus dihadapi. Armor harus siap menghadapi proses hukum," imbuhnya.
Irwansyah sudah berkomunikasi dengan Armor terkait langkah hukum kedepan.
"Dia siap menghadapi proses hukum. Tetapi dia lebih memikirkan beratnya hukuman masyarakat. Ini yang betul-betul dirasakan oleh keluarga dan Armor," tandas Irawansyah.
Baca juga: Anak Cut Intan Nabila Takut Bertemu Laki-laki, Pernah Lihat Armor Toreador KDRT Sang Ibu, Trauma
Baca juga: Aniaya Cut Intan Sejak 2020, Armor Toreador Sebut Orangtua & Tetangga Tahu Tabiatnya, Kini Bersalah
Ia juga menyebut keluarga Armor menyampaikan pemohonan maaf kepada netizen atas tindakan KDRT ini.
"Keluarga mengucapan terima kasih atas perhatian dan atensi masyarakat,"
"Keluarga dan Armor minta doa mudah mudahan Armor dan keluarga beserta istrinya diberikan jalan paling baik oleh Allah menyelesaikan masalah ini," ujar Irawansyah.
Dijerat Pasal Berlapis

Armor Toreador, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila dijerat dengan pasal berlapis.
Bukan hanya KDRT, suami Cut Intan Nabila juga dikenai pasal penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.
Hal itu seperti yang diungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers yang digelar Rabu (14/8/2024).
"Pemeriksaan (pelaku) dilakukan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan atas tersangka ATG ini dengan pasal berlapis," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
"Satu, adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara," jelasnya.
Polisi juga menambahkan pasal kekerasan terhadap anak, karena dalam video CCTV terlihat pelaku menendang anaknya yang masih berusia 1 minggu.
"Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak, yaitu pasal 80 Pasal 35 tahun 2014 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga," lanjut Rio Wahyu.
"Kami juga menambahkan pasal penganiayaan, pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," sambungnya.
Keputusan penentuan pasal berlapis itu berdasarkan hasil penyelidikan Polres Bogor yang diskusi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor.
Artikel ini telah tayang di grid.id
Berita tentang Cut Intan Nabila lainnya
Andre Taulany Merasa Tersakiti Hingga Ngotot Gugat Cerai dari Erin: Penderitaan Lahir Batin |
![]() |
---|
Daftar Artis Ikut Miss Universe Indonesia 2025, Ada Kirana Larasati hingga Presenter Uang Kaget |
![]() |
---|
Pemicu Nikita Mirzani Nangis hingga Nyaris Pingsan di Persidangan, Tolak Berobat |
![]() |
---|
Sosok Artis Nangis Bayar KPR, Kuras Tabungan hingga Kerja Antar Jemput Sekolah untuk Lunasi Rumah |
![]() |
---|
Pengakuan Ivan Gunawan Pernah Sumpahi Ayu Ting Ting Batal Nikah: Apa Gue Kawinin Ya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.